Mediasi Berujung Deadlock, Apakah Pemda INHU Pro Rakyat???
RIAU, Busernews19.com-Babak lanjutan perjuangan hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 Desa didua Kecamatan di INHU yang diwakili kuasa hukumnya para pengacara LBH Korek sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT yang pada sidang mediasi lalu (9 Juli 2020) sempat ditunda karena pihak PT.KAT selaku Tergugat I tidak hadir, hari ini kamis 23 Juli 2020 kembali digelar.
Adapun pihak yang hadir dalam mediasi kali ini, dipihak penggugat hadir kuasa hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H., Chrisman Damanik Amd, S.H., Dahman Sinaga,S.H. dan prinsipalnya hadir Paijan dan Basirun ketua serta sekretaris DPW LSM Korek Riau yang merupakan kuasa dari warga 4 Desa dua kecamatan di INHU.
Dipihak Tergugat I (PT.KAT) hadir David karyawan PT.KAT yang pengakuannya mewakili perusahaan (Tergugat I), Pihak Tergugat II (PEMDA INHU) hadir RAJA ISKANDAR, SH dan rekannya.
Tergugat III (Kecamatan Batang gangsal) hadir Elinaryon dan dipihak Tergugat VIII (Kelurahan pangkalan kasai) hadir sobirin sedangkan TERGUGAT lainnya tidak hadir.
Dimulai dari mengisi daftar hadir kemudian, Adityas Nugraha, S.H selaku hakim mediator mengabsen pihak-pihak, pada saat mengabsen Tergugat I (PT KAT) yang hadir bukan kuasa hukumnya, melainkan karyawannya karena alasan legalitas mediator tidak mengizinkannya untuk ikut mediasi , sehingga yang berada diruang mediasi tinggal Pihak Penggugat,Tergugat II (Pemda INHU), Tergugat III (kecamatan batang gangsal) dan Tergugat VIII (kelurahan pangkalan kasai).
Mediasipun dibuka, oleh hakim mediator, ia menyatakan bahwa dari usulan-usulan perdamaian yang dia terima sebagian besar, pihak Tergugat menghendaki perkara berlanjut, kemudian atas hal itu hakim mediator meminta pendapat PENGUGGAT, sedangkan Pihak penggugat diwakili Ucok Rolando P Tamba, S.H.M.H., menyampaikan:, pada prinsipnya kami hendak berdamai gugatan ini adalah sarana dilakukan untuk memperjuangkan hak yang memang dibenarkan oleh konsitusi.
Selanjutnya pada kesempatan mediasi ini, kami sampaikan bahwa meminta kepada pihak pemda agar memerintahkan PT.KAT untuk merealisasikan plasma 20% sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atau kalau tidak diindahkan juga, ya tolong dilakukan moratorium terhadap lahan PT.KAT atau dihentikan izinnya, atas tanggapan penggugat itu hakim mediator meminta tanggapan pihak tergugat, dari pihak tergugat yang berstatement adalah Elinaryon selaku Tergugat III (kecamatan batang gangsal), pihak Tergugat lain tidak memberikan statement.
Elinaryon menyampaikan:,”bahwa saya baru tiga tahun menjabat dikecamatan Batang Gangsal, sedangkan persolan ini tahun 2002 dan pada saat itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarkat serta ada kwitansi,” Jelasnya.
Kemudian hakim mediator menyampaikan kalau pembuktian nanti dipersidangan, dan hakim mediator menyampaikan apa ada lagi tanggapan dari penggugat sebelum saya simpulkan mediasi ini.
Penggugat yang kembali diwakili ucok tamba menyampaikan,”kalaupun mediasi ini tidak damai pada agenda mediasi kali ini, kami menggugah hati nurani bapak-bapak dan ibu sebagai pemerintah yang merupakan pemangku kebijakan agar cobalah pro rakyat, kami masih membuka ruang perdamaian,”Ungkapmya.
Menanggapi statement tergugat III kalau pun memang telah ada penggantian,” kalau saya tidak salah istilah saguhati, tapi kalau saya pakai latar belakang historis tujuan kita berbangsa dan bernegara direpublik ini sampai pada terbentuknya uu tentang perkebunan, maka runtuh statement Tergugat III itu,”
“Coba kita berpikir logis dan pake nuranilah apakah layak hak masyarakat atas lahan 20% itu diganti hanya dengan misalnya per KK ada yg 500 ribu??.
Karena atas statement Ucok tamba tersebut, tidak ada pihak yang menanggapi lagi Kemudian hakim mediator menyimpulkan mediasi ini, ia mengatakan benar statement penggugat kalau tidak damai pada saat mediasi ini masih banyak cara untuk berdamai melalui musyawarah-musyawarah diluar forum mediasi ini, maka dengan ini saya simpulkam mediasi ini tidak berhasil dan mediasipun deadlock,
usai mediasi basirun mengungkapkan,.melihat hasil mediasi kali ini yang berujung deadlock saya bertanya-tanya apakah Pemda INHU pro rakyat??? tapi ya sudahlah kami sebagai rakyat tidak akan menyerah dan tetap semangat untuk berjuang, demi kebenaran tidak akan mundur pungkasnya.
PENULIS : REDAKSI