Pemkot Cirebon Larang Penyebaran Kupon Daging Qurban
CIREBON, BuserNews 19.com-Pemkot Cirebon melarang adanya penyebaran kupon daging kurban. Daging kurban mesti diantarkan langsung ke setiap penerima.
Larangan itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Karena itu, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengeluarkan surat edaran ihwal Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 yang ditujukan kepada semua pimpinan instansi, baik pemerintah maupun swasta, BUMN dan BUMD, camat, lurah, ketua DKM, dan penjual hewan kurban.
“Panitia kurban di semua lokasi kurban jangan menyebarkan kupon pemberian daging kurban. Daging kurban harus diantar langsung ke penerima dari pintu ke pintu sebagai bagian dari protokol kesehatan,” katanya.
Pembagian daging langsung ke rumah penerima dilakukan untuk menghindari penumpukan massa. Selain pemberian daging secara langsung, larangan lain yang berkaitan dengan penumpukan massa berupa proses pemotongan hewan kurban.
Pemotongan hanya boleh disaksikan petugas pemotong hewan kurban dan pemilik hewan kurban. Pihak lain dilarang turut menyaksikannya.
“Protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 harus dilakukan mulai di tempat penjualan hewan kurban sampai ke pemotongan dan distribusi daging kurban,” katanya.
Dalam surat edaran itu termuat sejumlah larangan dan anjuran terkait protokol kesehatan, mulai di tempat penjualan hewan kurban, saat pemotongan hewan kurban, sampai saat distribusi hewan kurban.
Salah satu larangan dan anjuran itu berupa protokol pemotongan hewan kurban, yakni kala menangani daging atau jeroan tak saling beradapan. Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusiannya pun harus diusahakan paling lama 4 jam dari proses penyembelihan.
Bila tak dapat dilakukan kurang dari 4 jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-(-4) derajat Celsius) atau dibekukan (-18 derajat Celsius).
“Surat edaran ini harus menjadi acuan bagi panitia kurban, penjual hewan, dan semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kurban,” katanya.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Masjid Raya At Taqwa, Kota Cirebon, Ahmad Yani memastikan penerapan pembagian daging kurban secara langsung oleh pihaknya.
“Sejak tiga tahun terakhir ini pun kami tak lagi membagikan kupon dan membagikan langsung daging dari pintu ke pintu penerima,” tuturnya.
Dia menyebutkan, pembagian daging kurban yang membuat penerimanya harus mengantre dipandang lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Selain itu, jumlah hewan yang dititipkan tak sebanding dengan jumlah permintaan daging kurban. Tahun-tahun belakangan ini jumlah hewan kurban yang dititipkan di Masjid At Taqwa tak sebanyak 15 tahun lalu.
“Sekarang banyak dinas, instansi, masjid dan musala yang cenderung menyelenggarakan kurban sendiri-sendiri,” ujarnya.
Setidaknya 3 tahun terakhir, titipan hewan kurban yang diterima pihaknya berkisar 35 ekor kambing dan 4-5 ekor sapi. Jumlah itu setara dengan 1.500 kantong daging atau lebih sedikit dibanding permintaannya yang mencapai sekitar 2.500 kantong.
Untuk menentukan penerimanya, pihaknya menggunakan database yang dimiliki Laziswa. Pembaruan data dilakukan setiap tahun sebagai penentu warga yang berhak atas daging kurban.
“Jumlahnya terbatas sehingga kami hanya membagi kepada warga yang berhak menerima di sekitar Kelurahan Kejaksan dan Kebonbaru, ditambah lembaga binaan At Taqwa,” ujarnya.
PENULIS : WAHYU WIJAYA
REPORTER : Busernews19.com