Pembangunan GSG Desa Tegalgubug Lor Arjawinangun, Diduga Jadi Ajang Korupsi, APH Tutup Mata
CIREBON, Busernews19.com – Dengan adanya pembangunan infrastruktur di pemerintahan desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (DD), disambut baik oleh masyarakat, karena selain dapat meningkatkan pembangunan dipedesaan juga dapat mendongrak ekonomi masyarakat desa.
Tapi disisi lain, dalam pelaksanaannya sering terjadi penyalahgunaan anggaran dan dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh berbagai oknum pengguna anggaran.
Seperti halnya Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Tegalgubug Lor Kec. Arjawinangun Kab. Cirebon, yang dimana dalam pembangunan gedung itu, menggunakananggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya diduga kuat sarat penyimpangan dan penyelewengan, serta tidak ada transparansi, hingga hasilnya asal-asalan, dan mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat.
Seperti yang telah diberitakan Media Busernews19.com, edisi 11 Juli 2020, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang berukuran (18×36 m) dengan anggaran sekitar 900 juta lebih, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, diduga kuat banyaknya penyelewengan dan tidak transparan, pasalnya para pelaku pelaksana pembangunan itu, dalam memberikan saling lempar tanggung jawab dan tidak sinkron dalam memberikan keterangan kepada masyarakat maupun kepada awak media.
Seperti salah satu unsur perwakilan pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam persatuan “ Gerakan masyarakat Desa Tegalgubug lor peduli “ untuk kesekian kalinya menanyakan transparansi ke pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan GSG tersebut, bahkan dengan meluncurkan surat resmi kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Tegalgubug Lor, terkait permasalahan tersebut.
Rabu (15/07), yang sebelumnya perwakilan pemuda dan unsur masyarakat ini telah mendatangi pihak Pemdes, dengan maksud ingin duduk bersama, mendapatkan informasi secara terbuka, terkait masalah ini, akan tetapi dari pihak Pemdes terkesan saling lempar tanggung jawab.
Sementara itu, dari hasil penelusuran Tim media Busernews19.com, kepada berbagai sumber seperti unsur pemuda dan masyarakat setempat, ditemukan informasi adanya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), dan juga menjadi pelaksana pembangunan proyek tersebut, dan juga adanya ketidaksesuaian informasi besaran anggaran dengan baliho yang terpampang.
Sementara itu, Salah satu pelaksana penbangunan, Nasrudin selaku Kaur Ekbang Desa Tegalgubug lor, saat diwawancarai Tim media Busernews19.com memaparkan bahwa, “ Memang benar di tahun anggaran 2019, dilaksanakan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang menggunakan dari Dana Desa (DD) dengan total anggaran 900 juta, padahal dari baliho yang terpampang dana tersebut sebrsar 967.003.000, melalui tiga tahap dan pengerjaannya dikerjakan oleh sdr. Sobirin “ . Dari nilai yang tidak sinkron ini, ternyata tidak adanya kesesuaian antara info yang kami dapat, dengan nilai yang diposkan pada baliho yang telah dianggarkan oleh Pj.Kuwu yang pertama yaitu H. Agus, sedangkan pelaksanaan pembangunan selanjutnya dijalankan oleh Pj.Kuwu yang kedua, H. Mamat.
Saat ditanya siapa itu sdr. Sobirin, Nasrudin menuturkan Sobirin adalah anggota BPD, yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa dan juga sebagai pelaksana pembangunan (pemborong). Tutur Nasrudin.
Hal tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, yaitu melanggar UU no. 6 Th. 2014, tentang tugas dan fungsi anggota BPD, Perda no. 2 Th. 2015, Perda no. 1 Th. 2017, Perbup no. 60 Th. 2017 dan Perbup no. 64 Th. 2018, tentang Larangan anggota BPD.
Ketua BPD Tegalgubug Lor, H. Masduki, saat diwawancarai Tim media Busernews19.com, membenarkan bahwa, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) itu dikerjakan oleh Sdr. Sobirin, padahal dia sebagai anggota BPD, juga sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Lebih lanjut H. Masduki menjelaskan, memang Perencanaan Pembangunan Gedung GSG itu berdasarkan musyawarah dengan BPD, pada saat Pejabat kuwu (Pj.) pertama yaitu H. Agus, dan dilanjutkan oleh Pj. H. Mamat, tapi dalam realisasi pelaksanaannya; saya tidak begitu tahu, karena saya Ketua BPD hanya nama, sebagai status, yang tujuannya untuk memback up masyararakat agar diam dan lebih kondusif, padahal kalau sesuai lampiran SK dari Bupati, secara struktural saya hanya sebagai anggota, “Tutur H. Masduki.
Sementara itu, Sekdes Tegalgubug lor Rosidi, saat diwawancarai Tim media Busernews19.com di kediamannya menjelaskan bahwa, “ Pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) itu dilaksanakan oleh Tim pelaksana yaitu Nasrudin sebagai Ekbang, bendahara Yanto, dan yang melaksanakan pekerjaannya yaitu Sobirin. Dan memang benar Sobirin yang mengerjakan, padahal Sobirin sebagai anggota BPD, juga sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Saat ditanya tentang Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan GSG tersebut, Rosidi menjawab ada, tapi nanti saya cari dulu, saya lupa narohnya dimana, katanya.
Dari pernyataan Sekdes Rosidi selaku penanggung jawab kearsipan desa, terkesan menutup-menutupi, bahkan sengaja saling lempar tanggung jawab, padahal hal tersebut melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sementara itu Sobirin, selaku pelaksana pembangunan yang merangkap anggota BPD dan juga Pendamping Lokal desa, saat dihubungi lewat telpon seluler, selalu tidak ada di tempat, seakan menghindar dari tanggung jawab.
Dari berbagai sumber dan keterangan yang berhasil diliput Tim media Busernews19.com, jelas diduga kuat Pembangunan GSG Desa Tegalgubug lor tersebut, ada banyak oknum dari jajaran Tim pelaksana pembangunan yang terlibat penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.
hal tersebut jelas abaikan PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 dan UU Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menurut keterangan dari perwakilan unsur persatuan pemuda Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Tegalgubug Lor, jika tidak ada tanggapan atas surat tersebut, rencananya akan dilaporkan ke pihak terkait, yaitu ke Polres dan Inspektorat, “ Katanya.
Dengan terjadinya dugaan Korupsi dalam Pembangunan GSG desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinangun, banyak kalangan yang menyayangkan, karena Aparat Penegak Hukum (APH ) seakan terkesan tutup mata tutup telingan.
PENULIS : TIM
REPORTER : Busernews19.com