Anggota Polisi Dikeroyok Pemuda Karena Tidak Terima di Tegur Minum Miras

BANDUNG, ,Busernews19.com-Tidak terima ditegur, pemuda yang sedang asik berkumpul sambil meminum tuak mengeroyok Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Polresta Bandung Sabtu, (25/7/2020) sekitar pukul 23.00.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan. Tersangka pada waktu itu sedang berkumpul sambil meminum minuman keras jenis tuak. Dengan adanya laporan dari warga setempat, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah Polresta Bandung Brigadir Iwan Handayana langsung mendatangi lokasi.
“Tersangka tidak senang ditegur dan langsung melakukan pemukulan terhadap anggota kami yang kebetulan sedang bertugas,” Kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin, (27/07).
Kejadian yang terjadi di Kp. Karenceng Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah menyebabkan anggota Polisi Polsek Baleendah mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kanan akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka MS dan AM.
Sementara, Brigadir Iwan yang menjadi korban penganiayaan awalnya memberikan himbauan kepada tersangka. Namun MS dan AM menantang dan tidak takut dengan Polisi.
“Tersangka ini tanya saya siapa, lalu saya jawab kalau saya Polisi namun tersangka malah menantang dan tidak takut dengan Polisi,” Ucapnya setelah menerima penghargaan dari Kapolresta Bandung.
Tidak berselang lama setelah kejadian, tersangka MS dan AM langsung diamankan oleh Polsek Baleendah yang kebetulan sedang melaksanakan patroli malam.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan memberikan penghargaan kepada Brigadir Iwan Handayana karena keberaniannya dalam bertugas.
“Iya, kami berikan penghargaan kepada Brigadir Iwan Handayana karena keberaniannya dalam bertugas,” Pungkasnya.
Dari hasil tertangkapnya MS dan AM, Polisi mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban, 1 helm dan 8 drum miras jenis tuak yang di dapat dari hasil razia setelah tersangka memberitahukan tempat penjualnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara (Pasal 170 KUHP) dan satu tahun empat bulan (Pasal 212 KUHP).
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com