Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Curanmor, Persetubuhan dan Pembunuhan
BANDUNG, Busernews19.com-Polres Sumedang Polda Jabar Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kasus Pembunuhan, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan Persetubuhan yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Sumedang, Kamis (30/07) Sekira Pukul 08.00 WIB.
Kegiatan Dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Akp Yanto Selamet, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, dan KBO Reskrim Iptu Luhut Sitorus.
AKBP Dwi Indra menyampaikan, “Ada tiga kasus yang telah diungkap Polres Sumedang, antara lain tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian tindak pidana curanmor dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
“Tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan berinisial RR, tersangka tindak pidana curanmor berinisial FA dan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial RT dan DA.
“Modus operandi dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu, pelaku mencekik korban hingga tidak bernafas”, ungkapnya.
Sedangkan tindak pidana curanmor, tersangka FA alias Adit memasuki rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak, imbuh AKBP Dwi.
Dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka RT mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya. Kemudian tersangka DA setelah melihat perbuatan RT, DA mengancam korban akan melaporkan ke orangtuanya, lalu juga ikut menyetubuhinya,” Jelasnya.
Dari pengungkapan kasus curanmor, Kepolisian Resor Sumedang telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 STNK Sepeda Motor Kawasaki LX 150 G berikut BPKBnya, 1 Buah Jam Tangan, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha LEXI Dan 1 Buah Soket Kunci Kontak.
“Barang bukti dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia antara lain, 1 potong kaos warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna biru dan 1 buah botol plastik air mineral. Sedangkan barang bukti kasus persetubuhan, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang kulot warna abu dan 1 potong bra warna ungu,” tambahnya.
“Tersangka RR diterapkan pasal berlapis, diantaranya Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar. Lalu Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
“Kepada tersangka curanmor, FA dijerat Pasal 362 KUHPidana ancama hukuman penjara selama 5 tahun. Tersangka Cep Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Tersangka RT dan DA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara.pungkas Kapolres.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com