Anggaran DD Dan Banprov Desa Tegalgubug Lor Arjawinangun Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah
CIREBON, Busernews19.com – Dengan adanya program bantuan pembangunan Infrastruktur baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah / Provinsi, diharapakan dapat meningkatkan pembangunan infrastrusktur dan peningkatan roda ekonomi pedesaan.
Tapi, dalam pelaksanaannya program bantuan tersebut, acapkali diselewengkan, bahkan dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh oknum jajaran para pelaksana anggaran di lapangan.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dalam realisasi penggunaan Dana Desa (DD) maupun Bantuan dari Provinsi (Banprov), Tahun anggaran 2019, diduga terjadi penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, serta dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh Tim pelaksana pembangunan.
Penuturan itu diungkapkan oleh perwakilan pemuda yang tergabung dalam Gerakan masyarakat peduli Desa Tegalgubug Lor kepada Tim media Busernews19.com, baru-baru ini.
Dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran itu, masyarakat peduli desa sudah mendatangi jajaran pihak pemdes (pelaku pelaksana pembangunan), untuk duduk bersama dan meminta kejelasan.
Selain itu juga masyarakat dan pemuda telah mengirimkan surat resmi minta audensi, terkait transparansi pelaksanaan anggaran desa, tapi sampai dengan berita ini diturunkan, pihak tim pelaksana anggaran saling lempar tanggung jawab dan terkesan ingin menyelamatkan diri sendiri.
Selain itu juga dalam memberikan keteranagnnya terkesan simpang siur, dan tidak ada sinkron antara yang satu dengan yang lainnya. Bila melihat papan informasi APBDes yang terpampang, tidak sesuai dengan penggunaannya, hal tersebut jelas-jelas pembohongan publik.
Saat diwawancarai Tim media Busernews19.com, memaparkan bahwa, “ Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, dalam bidang pembangunan infrastruktur, meliputi 4 titik yaitu Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), Rabat Beton K225, TPT Spal Gravel Beton U20cm, dan Hot mix jalan tengah. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terdiri dari Pj. H. Mamat, Nasrudin Kaur Ekbang, dan Bendahara Yanto.
Mengenai pengerjaannya ada dua kelompok, kalau GSG penanggung jawab pengerjaannya diserahkan kepada Sobirin, yaitu sebagai anggota BPD yang merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), sedangkan yang tiga titik Rabat beton, TPT Gravel dan Hot mix, penanggungjawab pengerjaannya diserahkan kepada orang yang berinisial HN, sebagai pemborong “ papar Sekdes Rosidi.
Mengenai Perencanaan Pembangunan di Desa Tegalgubug Lor, sesuai prosedur dan aturan pada Tahun 2018 untuk direncana-anggarkan Tahun 2019, mulai dari serapan usulan warga lingkup RT, musdes, pramusrenbangdes, musbangdes, maupun asistensi Program Inovasi Desa (PID) di tingkat Kabupaten Curebon. Namun penetapan legalitas di-APBDes-kannya pada Tahun 2019, sebagaimana yang telah terpampang pada Baliho Info Grafis APBDes 2019.
Pada kenyataanya realisasi pelaksanaan penggunaan DD tersebut diduga kuat banyak penyelewengan, seperti Pembangunan ĢSG dengan anggaran Rp. 967.000.000, (Sembilan ratus Enam puluh Tujuh Juta), tapi hasilnya asal-asalan, hingga banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, Sedangkan pembangunan infrastruktur lainnya dari 3 titik, yang dikerjakan hanya 2 titik yaitu Rabat Beton dan Hot mix, sementara Pembangunan TPT Gravel dengan anggaran Rp. 67.425.000, tidak ada wujudnya.
Selain itu juga anggaran yang bersumber Bantuan Provinsi (BANPROV), yang terpampang dalam Baliho dan telah dianggarkan untuk Pembangunan Infrastruktur senilai Rp. 97.880.000,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh ribu rupiah), juga tidak ada wujudnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tegalgubug Lor, H. Masduki, saat diwawancarai Tim media, membenarkan bahwa, “ Pembangunan Infrastruktur yang menggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2019, meliputi empat titik, yaitu GSG, Rabat beton, pengaspalan Hot mix dan TPT Gravel, dan pengerjaannya dilakukan oleh dua kelompok Tim pelaksana.
Dalam kenyataannya, ada satu titik pembangunan yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan TPT Gravel yang menyerap anggaran 67,425 Juta, sebagaimana yang tertera dalam baliho APBDes tahun 2019.
Bahkan H. Masduki dengan Kuwu terpilih Dodo Widodo merasa kesulitan saat dimintai Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) terkait pembangunan TPT Gravel tersebut. Bagaimana membuat LPJ, sementara proyek pembangunannya tidak jalan “ tutur H. Masduki.
Tim media Busernews19.com, berupaya mengklarifikasi H. Mamat, selaku Pj. Kuwu Tegalgubug Lor, sebagai penanggung jawab anggaran, tapi tidak pernah ketemu di Kantor Kecamatan Arjawinangun, sementara dihubungi melalui Telpon seluler juga tidak pernah dijawab.
Berdasarkan hasil klarifikasi dari berbagai sumber dan informasi di lapangan, sudah jelas bahwa Pembangunan infrastruktur dari anggaran Dana Desa (DD), dan Bantuan Provinsi ( Banprov ) di Desa Tegalgubug Lor, pada tahun anggaran 2019, diduga kuat dijadikan ajang korupsi berjamaah oleh jajaran Tim pelaksana pembangunan.
Masyarakat Desa Tegalgubug Lor sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), tidak tutup mata dan tutup telinga, dan juga mohon agar ada tindak lanjutnya secara hukum, “ Pungkasnya.
PENULIS : TIM
REPORTER : Busernews19.com