Seorang Perempuan Menikah Baru 4 Bulan Lalu Dicerai, Polres Ciamis Ikut Turun Tangan
KAB. CIAMIS, Busernews19.com-Rabu, 29 Juli 2020 Para Advokat dari Kantor Hukum Perkumpulan Advokasi Debitur Indonesia (PADI) yang merupakan Tim Kuasa Hukum dari Niar Farlianti terdiri dari Tjie Wey Kien, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H. kembali memperjuangkan hak kaum Perempuan di Ciamis.
Ada 2 agenda yang harus dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari Niar Farlianti yakni, panggilan Sidang Perceraian No : 2228/Pdt.G/2020/PA.Cms dengan agenda menerima Replik Pemohon/Jawaban Tergugat di Pengadilan Agama Ciamis dan juga memenuhi panggilan Polres Ciamis guna menindaklanjuti Permohonan Perlindungan Hukum dari Kantor Hukum PADI.
Tim Kuasa Hukum Niar Farlianti bertemu dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik di Unit 1 Tidpikor Sat Reskrim Polres Ciamis IPTU Misman Asep Zaenal, S.Sos untuk memberikan Dokumen berupa Fotocopy Buku Kutipan Akta Nikah antara Sdr. Handi Solehudin dengan Sdri. Niar Farlianti, yang mana dokumen tersebut diminta oleh Pihak Kepolisian guna memenuhi kepentingan penyelidikan yang saat ini berlangsung.
Tim Kuasa Hukum Niar Farlianti sangat mengapresiasi Polres Ciamis karena telah cepat tanggap terhadap surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Tim Kuasa Hukum.
“Kami sangat berterimakasih kepada Polres Ciamis karena dengan cepat menanggapi surat Permohonan Perlindungan Hukum kami, permasalahan ini tentu bukan masalah yang sepele karena ada hak-hak seorang perempuan yang harus diperjuangkan.” ungkap Gideon Dwi Pamungkas, S.H.
Setelah memenuhi Panggilan dari Polres Ciamis, Tim Kuasa Hukum Niar Farlianti melanjutkan perjalanannya ke Pengadilan Agama Ciamis menghadiri Sidang Perceraian antara Niar Farlianti (Termohon) dengan Handi Solehudin (Pemohon). Dari Tim Kuasa Termohon telah hadir Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., sedangkan Tim Kuasa Pemohon telah hadir Edis Gunawan, S.H.
Dalam persidangan, Drs. Amu Nadjmuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis tidak bosan mendorong para Pihak terus bermusyawarah diluar persidangan agar permasalahan ini dapat selesai secara damai. Pemohon mengajukan Replik dan Jawaban terhadap Gugat Balik (Gugatan Rekonvensi) yang diajukan oleh Termohon. Agenda persidangan selanjutnya diberikan waktu selama 2 Minggu kepada Termohon untuk mempersiapkan dan mengajukan Duplik dalam Konvensi dan Replik dalam Rekonvensi yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2020.
PENULIS : REDAKSI