Diberhentikan Dari Perangkat Desa Battembat, Tunjangan Tanah Bengkok Selama 3 tahun Tidak Dibayar
CIREBON, Busernews19.com-Surela (60th), warga Desa Battembat Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, selaku Perangkat Desa, dalam jabatan sebagai Kepala Dusun (KADUS) III desa tersebut.
Telah diberhentikan sebagai perangkat desa, karena faktor usia sudah 60 tahun, pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kuwu Battembat Nomor : 141.3/Kep.04-Sekret./2020, pertanggal 12 Mei 2020. Tapi hingga saat ini, masih belum terima hak bengkok hingga 3 tahun. Hak bengkok yang belum diterima yaitu tahun 2016, 2017 dan tahun 2020.
Suherlan menjelaskan,“ Saya diangkat menjadi Perangkat Desa dalam jabatan Kadus III, pertanggal 16 Maret 2016, yaitu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuwu Battembat Nomor : 141.3/Kep.08-Des/2016, Tentang Pengukuhan Sdr. Surela sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Dusun III (Kadus III), namun pada 2 tahun awal yaitu 2016 dan 2017 saya belum menerima hak tunjangan bengkok,” jelasnya.
“Padahal saat itu saya selalu memintanya, tapi tidak pernah dikasih, sementara yang baru saya terima yaitu hak bengkok tahun 2018 dan 2019. Selanjutnya pada tahun 2020 saat SK pemberhentian sebagai perangkat desa turun, karena usia telah 60 tahun, pada tahun 2020 juga belum menerima hak bengkok. Padahal pengarem arem (kadedeh) dari Pemda Kabupaten Cirebon sudah saya terima, tutur Surela.
Sementara itu, pada saat Surela meminta hak bengkok kepada pihak kuwu, malah disuruh minta langsung kepada orang yang biasa menyewa di lokasi utara, tapi orang tersebut tidak mau menyewa bengkok itu, dengan alasan banjir.
Disisi lain, Wawan sebagai Ketua BPD Battembat, Kec. Tengah Tani, saat dihubungi media Busernews19.com, di kediamannya mengatakan bahwa, “ Terkait SK pemberhentian maupun Pengangkatan Perangkat Desa, Saya sebagai Ketua BPD tidak pernah dikasih tembusan / lampiran, sementara Perangkat desa yang bersangkutan, tidak pernah memberi tahu, atau melaporkan,”Ungkapnya.
Padahal dalam SK Keputusan kuwu, baik pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa tersebut, tertulis ada tembusan kepada Ketua BPD, tapi kenyataannya tidak pernah dikasih tembusan.
Saat ditanya bagaimana pembagian lokasi hak bengkok perangkat desa, Wawan menjelaskan, “ memang antara Kuwu sebelumnya, dengan Kuwu sekarang itu berbeda, Pada waktu kuwu sebelumnya, perangkat desa mendapat hak bengkok pada dua lokasi, yaitu setengah hektar di lokasi sebelah selatan (bagus) dan satu setengah hektar, di lokasi sebelah utara (tidak bagus), dan penerimaan hak sewahpun diserahkan langsung antara perangkat desa dengan orang yang akan menyewa/menggarap.
Tapi Kuwu sekarang, hak bengkok perangkat hanya diberikan pada lokasi utara (tidak bagus), bahkan hanya diberi berupa uang dengan nominal sebesar 3 juta rupiah dalam setahun.
Padahal harga sewa lokasi selatan 3 juta per setengah hektar dan lokasi utara 4,5 juta per satu setengah hektar, jadi globalnya mendapat hak sewa bengkok 7,5 juta per tahun, tutur Wawan.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada awak media Busernews19.com, membenarkan masalah pembagian hak bengkok perangkat desa yaitu secara adil meliputi dua lokasi, yaitu lokasi selatan yang dinilai harga sewa yang bagus mendapat setengah hektar, dan di lokasi utara yang dinilai harga sewa yang tidak bagus mendapat satu setengah hektar. Pembagian atas hak bengkok perangkat desa itu, sudah berlaku sejak kuwu-kuwu terdahulu, pungkasnya.
PENULIS : TIM
REPORTER : Busernews19.com