Pemkab Lebak Sosialisasikan Perbup No 28 tahun 2020
LEBAK, Busernews19.com,- Pemkab Lebak gelar dan mesosialisasikan kepada masyarakat peraturan bupati (Perbup), No 28 tahun 2020, berikut menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan. Dikawasan lebak Selatan. Yang berlangsung didampingi Satuan Gabungan Polisi pamong praja (SATPOL PP), Serta TNI-Polri dan Dishub kabupaten lebak provinsi Banten, Sabtu (08/08).
Dalam rangka untuk Menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah di instruksikan Oleh bupati Lebak. Dengan cara tetap menjaga jarak, Dan Rajin mencuci tangan serta mengenakan masker. Guna memutus mata Rantai penyebaran wabah Virus Corona Covid-19, yang kini telah melanda dunia internasional, Salah satunya Indonesia.
Untuk hal ini tim gabungan pemkab lebak telah melakukan penyisiran ke daerah wisata Sawarna di lebak selatan dikampung sawarna Desa Sawarna kecamatan Bayah kabupaten lebak.
Menurut keterangan IPTU. RD.IWAN KRISWANA selaku petugas penanganan Covid-19, Menjelaskan,” Sesuai instruksi Bupati Lebak yang di tuangkan di dalam peraturan bupati No 28 tahun 2020, kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada di tempat keramaian, agar mematuhi protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, serta mencuci tangan dengan air bersih, jelasnya
Dan hari ini kami dari tim gabunga satpol pp, TNI-Polri hingga Dishub lebak mendatangi beberapa tempat wisata di kecamatan Bayah, alhamdulillah pengelola wisata yang kami datangi semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun kami juga masih melihat beberapa pengunjung yang tidak mengenakan masker, Maka kami pun untuk mengarahakan agar memakai masker,” Terangnya IPTU.RD.Iwan.
Masih IPTU RD. Iwan, Setelah di sosialisasikan peraturan bupati Perda No 28 tahun 2020, yang sehubungan untuk penanganan pencegahan memutus matarantai penyebaran Virus Covid-19. Namun bila mana masih banyak masyarakat yang terlihat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, maka kami akan segera mengambil langkah tegas dan memberikan sangsi kepada warga yang melanggar secara administrasi,” Tegasnya IPTU RD.Iwan kriswana.
Sementara kepala Desa Sawarna, berikut pengelola pantai wisata Sawarna telah menyambut baik dan mengapresiasi dengan kedatangannya tim Gabungan dari kabupaten yang telah melakukan sosialisasikan perbup No 28 tahun 2020. Dan mengimbou kepada masyarakat agar tetep menjaga protokol kesehatan.
“Saya sangat apreseasi atas kedatangan beliau-beliau dari kabupaten, telah menyambangi ke daerah kami, dan artinya memang ini menandakan perbup No. 28 Tahun 2020, Tidak main – main untuk diterapkan ditengah wabah virus Covid-19, ini. Dan saya pun selaku kepala Desa terus menghimbau kepada warga berikut pengunjung di wisata Sawarna ini agar tetap menajaga protokol kesehatan. baik secara menempelkan selembaran kertas himbauan disetiap rumah warga atau pun didalam rapat kerja desa agar bisa mematuhi peraturan bupati, Tandasnya kepala desa Sawarna, Iwa Sungkawa.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com