PBB gratis di kab. Bandung. Diperpanjang, Sesuai Perbup No. 101 Tahun 2020
KAB. BANDUNG, BUSERNEWS19.COM- Pemkab Bandung Selasa (11/08) menyelenggarakan sosialisasi tentang Perbup No 101 tahun 2020 tentang pajak, kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Nagrog Kec. Cicalengka, mebahas tententang perpanjangan bebas pajak.
BPHTB. (Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), diberikan pengurangan sebesar 10%.pajak restoran. Hotel dan hiburan. Masing-masing pengurangan sebesar 20%.PBB ( pajak bumi dan bangunan) buku 1 dan 2 di bawah nilai Rp. 500.000.di bebaskan pembayaran dan untuk buku 3 dan 4 di bawah nilai Rp. 5000.000. Diberikan pengurangan sebesar 50%. Dengan ketentuan sebagai berikut . Untuk ketepatan ( SPTT PBB-P2) tahun 2020 buku 1 dan buku 2 . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) yang belum melakukan pembayarannya dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan di bebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 secara otomatis.
Untuk ketetapan (SPPT PBB P2) tahun 2020 buku 1 dan buku 2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan di bebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan sarat membayar tunggakan berikut denda tahun sebelumnya.
Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 buku 3 dan buku 6 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Ayat 1 dan ayat 2 yang belum melakukan pembayaran dan tidak memiliki tunggakan tahun tahun sebelumnya. Dapat diberikan pengurangan sebesar 50% ( lima puluh persen) dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan cara mengajukan permohonan pengurangan dan membayar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan bupati.
Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tehun 2020 buku 3 dan buku 6 dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 . Yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan diberikan pengurangan sebesar 50% ( lima puluh persen) dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan mengajukan permohonan pengurangan dan pembayaran tunggakan PBB-P2 berikut denda tahun sebelum nya serta membayar sesuai dengan dengan batas waktu yang di atur dalam peraturan bupati
Dalam ini terjadi pengurusan BPHTB objek PBB-P2 yang diberikan pengurangan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 1 dilakukan dengan cara membayar tunggakan berikut dendanya tahun sebelumnya sampai tahun 2019 kebijakan berlaku bagai yang tidak memiliki tunggakan dan diberlakukan mulai bulan Agustus samapai dengan bulan September 2020 .