2 Tersangka Curanmor Dan 16 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Cimahi Polda Jabar
BANDUNG, Busernews19.com-Kapolres Cimahi Polda Jawa Barat AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K. Menggelar konfensi pers tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Cimahi, pada Selasa (18/08)bertempat di Mako Polsek Padalarang.
Hal ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP B/ 52 / VIII /2020 / JBR / RES CMH / SEK Padalarang, tanggal 12 Agustus 2020, perkara curanmor sebagaimana Pasal 363 KUHPidana, dengan pelapor
Toni Yusandi, alamat Kp. Pos Wetan Rt.02 Rw.07 Desa Kertamulya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
Kejadian terjadi sekitar
pertengahan tahun 2018 sekitar jam 12.00 wib. di Jalan Raya Purwakarta Kp.Sindang Palay No. 61 Rt.001 Rw,006 Desa Kertamulya Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat
Tersangka inisial AM alias GA Bin JA (Alm), lahir Cianjur, umur 25 thn, Laki-laki, Tani, Islam, Indonesia, Kp.Pasir Gedogan Desa Cisalak Kec.Cidaun Kab. Cianjur dan GN alias GU alias UG, lahir Cianjur, 07 Juni 1998, wiraswasta, Kp.Sedekan Desa Mekarlaksana Kec. Sindang Barang Kab. Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si., menginformasikan bahwa diketahui tersangka AM alias GA bin JA (alm) telah melakukan pencurian dengan tersangka UL (DPO) sebanyak 100 kali di wilayah hukum Polres Cimahi, Cianjur dan Polres Karawang .
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 ( satu ) buah jaket kulit warna coklat, 1 (Satu) buah gagang kunci dan 3 ( tiga ) buah mata astag dan 16 unit sepeda motor, tandas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K. (Lilis).