Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dan Netralitas Kepala Desa se-kabupaten Bandung
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Bawaslu badan pengawasan pemilu.
Kabupaten bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas kepala desa se-kabupaten bandung untuk pemilihan bupati dan wakil bupati bandung tahun 2020 . Kegiatan ini di adakan di RM sukahati cipacing kabupaten sumedang rabu (26/08).
Dalam kegiatan sosial ini menampil kan narasber dari komisioner menampilkan
Narasumber dari komisioner bawaslu
Vropinsi Jawa Barat lolly. Sos. Mh.
Konteks. Kegiatan ini titik tekannya adalah bagai mana agar kepala desa menjadi Mitra kami untuk tetap netral. Semoga pilkada tahun ini berjalan dengan baik dan tegas lolly.
Selain ituh. Kata lolly lebih lanjut bertujuan mengedukasi para kepala desa dan perangkat desa se -kebupaten bandung agar pilkada berjalan dengan lancar terutama upaya pencegahan bawaslu terhadap subjek pengawasan.
Sementara komisioner bawaslu kabupaten bandung.
Ari Hariyanto mengatakan regulasi terkait netralitas kepala desa dalam ruang pemilihan tidak hanya diatur dalam UU pemilihan namun juga termaktub dalam UU. Desa no 6/2014.pasal 29 hurup G dan H.
Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Katanya.
Sementara perangkat desa diatur dalam UU yang sama pasal 51 hurup G dan H.dengan isi
Yang sama. Sedangkan di pasal 71 UU 10/2016.
Tentang pilkada yang menyebutkan bahwa. Pejabat negara pejabat daerah AsN. TNI dan Polri. Kepala desa /atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bandung.
Bahkan pada pasal sebelumnya. Larang atas pelibatan kampanye selain yang disebutkan di atas juga berlaku bagi perangkat desa /kelurahan itu artinya.Diharapkan para kepala desa se-kabupaten bandung.
PENULIS : WAWAN KELING
REPORTER : Busernews19.com