Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan

SEMARANG, Busernews19.com-Senin (17/08) sekira jam 01.00 Wib Unit Remob Satreskrim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.
Pengeroyokan yang dilakukan dijalan Bringin raya Kel. Tambakaji Kec. Ngalian Kota Semarang itu, dilakukan oleh geng motor Original itu, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, yang dilakukan oleh 4 orang geng motor.
Keempat tersangka itu masing masing, Beny Ricky Dwiantoro Als Tomat Bin Karno Lk. 25 Th. Islm. Swasta. btt Wonosari Utara II Rt 4 / Rw 9 Kel. Wonosari Kec. Ngaliyan Kota Semarang. • Khoerul Aman Als Anan Bin Karlian . Lk. 23 Th. Islam. Swasta. btt Dk. Genjeng Rt 01 / Rw 12 Kel. Kerakan Kec. Weru Kab. Sukoharjo. • Ginda Fero Setiawan bin Suparno. Lk. 21 Th. Islam. Swasta. btt Tambak Rt 03 / Rw 02 Kel. Grogol Kec. Grogol Kab. Sukoharjo. • Agung Nugroho Als Pendek Bin Suparyo Lk. 36 Th. Islam. Buruh. btt Wonosari Rt 07 / Rw 08 Kel. Wonosari Kec. Ngaliyan Kota Semarang. • Lihan Als Cenguk. Lk. 26 Th. Islam. Pedagang. Btt Mangkang Kota Semarang (DPO / belum tertangkap) . • Iyan Als Gege Lk. 23 Th. Islam. Tidak Bekerja. btt Mangkang Kota Semarang (DPO / Belum tertangkap ) .
Kronologis penagkapan : Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B / 07 / VI / 2020 / Jateng / Restabes Smg / Sek Ngl, tanggal 28 Juni 2020 tentang dugaan peristiwa Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 jam 20.30 Wib, di Jl. Bringin Raya Kel. Tambakaji Kec. Ngaliyan Kota Semarang,
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan tersebut dan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 jam 11.00 Wib di rumah Jl. Lodan Wetan Ds. Lodan Kec. Sarang Kab. Rembang berhasil mengamankan tersangka atas nama BENI RICKY DWIANTORO Als TOMAT Bin KARNO (Lk. 25 Th. Islm. Swasta. btt Wonosari Utara II Rt 4 / Rw 9 Kel. Wonosari Kec. Ngaliyan Kota Semarang) dan AGUNG NUGROHO Als PENDEK Bin SUPARYO (Lk. 36 Th. Islam. Buruh. btt Wonosari Rt 07 / Rw 08 Kel. Wonosari Kec. Ngaliyan Kota Semarang)
Kemudian dari pengembangan atas penangkapan kedua tersangka tersebut di atas juga berhasil di amankan pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2020 jam 20.00 wib di Pasar Klitian Kab. Bantul Propinsi Yogyakarta berhasil mengamankan tersangka atas nama KHOIRUL ANAN Als ANAN Bin KARLAN (Lk. 23 Th. Islam. Swasta. btt Dk. Genjeng Rt 01 / Rw 12 Kel. Kerakan Kec. Weru Kab. Sukoharjo)
Selanjutnya dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut diatas kemudian turut diamankan seorang tersangka lain atas nama GINDA FERO SETYAWAN Als GUNDUL Bin SUPARNO (Lk. 21 Th. Islam. Swasta. btt Tambak Rt 03 / Rw 02 Kel. Grogol Kec. Grogol Kab. Sukoharjo di rumahnya di Tambak Rt 03 / Rw 02 Kel. Grogol Kec. Grogol Kab. Sukoharjo.
Bahwa dalam proses penangkapan para tersangka tersebut diatas berhasil diamankan juga barang bukti terkait tindak pidana. BARANG BUKTI YG DISITA DARI TERSANGKA • 1 (satu) buah besi barnekel warna hitam. • 1 (satu) buah gobang bergerigi yang terbuat dari besi • 1( satu) buah pisau besi • 1 (satu) buah Palu • 1(satu) unit SPM Honda VARIO Warna Putih dengan Nomor Polisi AD-5226-JO. • 1(satu ) unit SPM Honda REVO warna Hitam dengan Nomor Polisi AB-2127-CS. • 1(satu) unit SPM Yamaha Jupiter warna merah tanpa plat nomor. • 1(satu) unit SPM Yamaha Jupiter warna hitam tanpa plat nomor. Tersangka dan Barang bukti diamankan di Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
PENULIS : DONI K, SH
REPORTER : Busernews19.com