LSM Bentar Laporkan Penyunatan BST Di Desa Mekarsari Kec. Rangkasbitung
Lebak,- Busernews19.com,- Lembaga swadaya masyarakat, Benteng Aliansi Rakyat (LSM BENTAR) lanyangkan surat laporan pengaduan, No. 288/LP/LEBAK/LSM BENTAR/VIII/2020. Dengan adanya dugaan penyunatan/pungutan, bantuan sosial tunai (BST), senilai Rp.300.000,- per KPM.
Ke unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim polres lebak. Yang terjadi diwilayah desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung kabupaten lebak Provinsi Banten, jumat (04/09).
Menurut keterangan sekertaris dewan pengurus cabang (DPC) Kabupaten Lebak LSM Bentar, Mohammad Azril mengatakan,” Berawal dari laporan warga desa mekar sari kecamatan rangkasbitung, selaku penerima bantuan sosial tunai (BST), yang terdampak covid-19, serta meminta lembaga kami untuk melakukan evaluasi dan investigasi mengani dugaan penyunatan atau pungutan dana bst,kata Azril.
Setelah itu kami melakukan monitoring dan investigasi sesuai dengan pengaduan dari masyarakat, dan hasil investigasi tersebut kami menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran dana bst, di desa mekar sari. Yakni berupa ada penyunatan/pungutan sebesar Rp. 300.000,- per orang. Yang kami duga dilakukan oleh oknum aparatur desa mekar sari kecamatan rangkasbitung, jelasnya Mohammad Azril.
Sementara dengan adanya dugaan aparatur desa mekar sari yang diduga telah memotong anggaran bst, per orang senilai Rp. 300.000,- untuk warga yang terdampak covid-19. Ketua LSM Bentar, (YANI) saat dihubungi media online Busernews19.com, menegaskan,” Dengan dalih apapun tidak diperbolehkan adanya penyunatan/pungutan anggaran bantuan BST covid-19, tegas yani pada hari kamis (03/09/20).
Lanjut Yani, Dan kami berharap kepada penegak hukum, unit tindak pidana korupsi (Tipikor), satreskrim polres lebak. Agar segera menindak lanjuti surat laporan dari kami LSM Bentar dengan No. 288/LP/LSM BENTAR yang dilayangkan ke polres lebak dan dibuat pada tanggal 31 agustus 2020. Agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku para korupsi. Dan kami akan terus pantau perkembangan kasus tersebut, pungkasnya yani ketua LSM bentar kabupaten Lebak.
PENULIS : ADE MISBAH
REPORTER : Busernews19.com