1.548 Pendaftar PTSL Tahun 2018 Di Desa Cikeusal Kab. Serang Baru 900 Terealisasi

SERANG, Busernews19.com,- Masih banyaknya tanah yang tidak bersertifikat sehingga mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat Indonesia, yang dikenal dengan program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selasa (15/09).
kegiatan PTSL yang dilakukan secara serentak di wilayah republik indonesia. Sebagai obyek pendaftaran tanah yang belum pernah terdaftar di desa/kelurahan. Yakni program yang telah bergulir sejak awal tahun 2018 sampai 2025.
Namun segala hal yang berkaitan dengan PTSL sendiri ialah dituangkan dalam Inpres No. 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di republik Indonesia.
Salah satunya pendaftaran pembuatan serifikat gratis dikawasan Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten, sebayak kurang lebih 1548 pendaftar serifitkat. Dan sementara yang sudah terealisasikan kepada masyarakat Desa Cikeusal sekitar, (900) sertifikat.
Sehingga mengundang perhatian serta harapan beberapa warga Desa Cikeusal, yang telah melakukan pendaftaran pembuatan sertifikat.
Masyarakat Desa Cikeusal yang telah membuat sertifikat melalui Program PTSL dan telah membayar sebesar Rp.150.000,- untuk biaya pengurusan itu, yang mendaftarkan tanahnya ditahun 2018 hingga saat ini belum memgantongi sertifikatnya.
Seperti keterangan beberapa warga desa cikeusal saat mengubungi media online Busernews19.com menjelaskan,” kami sangat berharap kepada Kepala Desa Cikeusal soal pembuatan sertifikat yang biayanya sebesar Rp.150.000,- dan telah saya bayarkan namun hingga saat ini saya belum mengantongi sertifikatnya, padahal program PTSL itu dari tahun 2018,” katanya.
Sedangkan yang lain sudah selesai atau telah menerima sertifikat gratis itu, tetapi kami sampai saat ini masih belum juga menerimanya, sebenernya ada apa yang terjadi,” kata warga Desa Cikeusal yang meminta disembunyikan namanya.
Menurut, Wacis salah satu pengurus program PTSL di desa Cikeusal mengatakan ,” Program ptsl, pendaftaran pada tahun 2018 ini, untuk wilayah desa cikeusal se banyak,1.548 sertifikat Kurang lebih dan sementara yang sudah jadi sekitar 900 sertifikat. Kalau soal sisa sertifikat yang saat ini belum jadi coba bisa dipertanyakan kepada kepala desa Cikeusal, jelasnya Wacis.
Sementara untuk saat ini Kepala Desa Cikeusal, Armaja sewaktu dihubungi media online Busernews19.com, melalui pesan WhatsApp namun masih belum ada jawaban. Dan ketika didatangi ketempat ruangan kerjanya Kades Cikeusal masih belum juga bisa ditemui, sehingga berita tersebut diterbitkan.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com