Tersangka AH Selewengkan Anggaran Bantuan Pemerintah PBB, PAD Sewa Tower Dan BPJS Ketenagakerjaan
BANDUNG, Busernews19.com-Rabu (16/09), Wakapolres Ciamis H. Hidayatullah, S.H.,S.I.K., Kasat Reskrim AKP. Bimantoro Kurniawan, S.I.K., Kanit Tipikor Iptu Asep Misman, S.Sos, dan PLT Kasubbag Humas Iptu Magdalena, NEB, telah melaksanakan kegiatan konferensi pers tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, add, Bankeu Kab. Ciamis, Banprov Jabar, PBB, sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2018.
Diketahui identitas tersangka AH, umur 50 thn, Kepala Desa Nagaraya periode Tahun 2013-2019, Dsn. Emblegan Rt. 004 RW 001 Ds. Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis.
Dengan modus operandi menurut informasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., tersangka selaku Kepala Desa Nagarajaya menggunakan anggaran Dana Desa, ADD, Banprov Jabar, Bankeu Kab. Ciamis, PBB, P.A.D Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun.2018 tidak sesuai peruntukannya.
Adapun Tempat kejadian perkara di Ds. Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis.
Barang bukti yang berhasil diamankan APBD Desa Nagarajaya Tahun 2018, Dokumen tentang DD, ADD, Banprov, Bankab, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2018, Rekening koran Desa Nagarajaya Tahun 2018, Catatan Bendahara dan Perangkat Desa, Bukti Kuitansi penyerahan uang, Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan SK Kepala Desa Nagarajaya Kec. Panawangan Kab. Ciamis.
Kerugian negara LHKN Inspektorat Kab. Ciamis Rp. 510.945.271,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara min 4 tahun maks 20 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta maks 1 M. dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 dengan ancaman pidana penjara min 1 tahun maks 20 tahun penjara, denda minimal 50 juta maks 1 Milyar, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com