Kapolres Garut Bersama Forkompimda Laksanakan Intstruksi Presiden No 6 Tahun 2020
KAB. GARUT, Busernews19.com-Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut Kapolres Garut Akbp Dede Yudy Ferdiansah , S.I.K, M.I.K , bersama Forkompimda terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker , Minggu (20/09).
Kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan Masker, Polres Garut bersama TNI dan Satpol PP Kab Garut terus melakukan Ops Yustisi dengan sasaran Pengguna jalan dan sejumlah Pusat keramaian diwilayah Bunderan Tarogong dan Bunderan Simpang lima.
Dede bersama Forkompimda terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik yang kemudian diberikan Masker gratis kepada pelanggar sekaligus Sosialisasikan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Ujar nya
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan perda no 47 Tahun 2020 Kab Garut, imbuh nya
Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas, pungkas nya .
PENULIS : SONY
REPORTER : Busernews19.com