BPN Kab. Serang Ultimatum Kades Cikeusal, 548 Sertifikat Program PTSL Belum Diambil

SERANG, Busernews19.com- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018 yang disebut pembuatan sertifikat gratis, salah satunya di kawasan desa Cikeusal kecamatan Cikeusal kabupaten serang, sebanyak (1.548) sertifikat tanah kini telah selesai dibuat, Rabu (23/09).
Namun kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor pertanahan kabupaten Serang provinsi Banten telah memberitahukan kepada (kades) Cikeusal untuk segera mengambil sertifikat tanah sebanyak (548) sertifikat dari sisa (1.548) sertifikat yang terdaftar milik masyarakat desa Cikeusal.
Melalui surat yang ditanda tangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Serang (Teguh Wieyana DS, S.T.,M.Si) pemberitahuan dibuat pada tanggal 27 Agustus 2020. Nomor surat 300.8/1037-36.04/VIII/2020 menyatakan dalam isi surat tersebut “sehubungan dengan telah berakhirnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.
Dengan ini kami mohon kepada saudara untuk menyampaikan kepada masyarakat agar dapat mengambil sertifikat di kantor pertanahan kabupaten Serang (sesuai daftar terlampir) pada setiap hari jam kerja” berikut bunyi surat pemberitahuan itu.
Menurut pantauan media online Busernews19.com, dilapangan mengenai keterlambatan pengambilan sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini telah selesai dengan sisa sebanyak (548) sertifikat tanah milik masyarakat desa Cikeusal kecamatan Cikeusal kabupaten serang.
Lantaran anggaran dari masyarakat yang telah membayar pembuatan sertifikat sebesar Rp 150.000,- per orang, yang disetorkan kepada bendahara program PTSL desa Cikeusal. Nyaris anggran tersebut yang telah terkumpul diduga malah digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi serta dibelanjakan alat cetak teks / printer.
Sementara, Ustar selaku bendahara program PTSL desa Cikeusal mengatakan “ya, jadi sebetulnya untuk pendaftaran pembuatan sertifikat yang melalui program PTSL tahun anggaran 2018 saya dengar sudah jadi, namun kita ada kendala dalam pengambilan sertifikat itu, katanya.
Karena ada berkas yang harus dilengkapi seperti pembelian materai dan yang lainnya, sedangkan anggaran dari masyarakat sebagian yang sudah terkumpul di pake oleh kepala desa dan dibelikan alat cetak teks / printer” ujarnya selasa (22/09).
Dan untuk saat ini dana tersebut belum dikembalikan atau dibayar disitu lah kendalanya. Dimana semua masyarakat desa Cikeusal yang telah melakukan pembuatan sertifikat yang selalu mempertanyakannya kepada saya. Maka dari itu saya sangat berharap kepada kepala desa Cikeusal agar segera mengembalikan uang tersebut demi untuk kebaikan kita serta kelancaran sesama, paparnya Ustar sebagai bendahara program PTSL desa Cikeusal.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com