Hadiah hari Tani Nasional untuk Rakyat 4 Desa Di INHU Putusan Sela Dimenangakan
INHU, Busernews19.com-Kamis (24/09)sidang perkara gugatan terhadap PT.KAT, PEMDA INHU dkk terkait hak atas plasma lahan sawit masyarkat 4 Desa di dua Kecamatan di INHU yang diwakili kuasa hukumnya.
Para pengacara LBH Korek Dr. MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H.,UCOK ROLANDO PARULIAN TAMBA, S.H., M.H., Dr. SAHAT MARULI T. SITUMEANG, S.H., M.H., CHRISMAN DAMANIK, Amd., S.H., DAHMAN SINAGA, S.H., ANTON SAEFUL HIDAYAT, S.H., ANDREAS DANIEL L. A. SITUMEANG, S.H., ART TRA GUSTI, S.H., CLA, NEYSA MYANDA, S.H., dan GIDEON DWI PAMUNGKAS, S.H. sebagaimana perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rengat kelas II.
sidang dibuka dan dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota
Adapun pihak yang hadir dalam persidangan kali ini Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukum dari LBH Korek: Ucok Rolando P.Tamba dengan Dahman Sinaga S.H. dan Prinsipalnya yaitu Paijan dan Basirun Ketua DPW LSM Korek selaku kuasa dari warga 4 Desa di dua Kecamatan INHU (Desa Belimbing, Desa Ringin diwilayah kecamatan Batang Gangsal, Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai di wilayah kecamatan Seberida).
Dipihak tergugat dari delapan pihak Tergugat dan satu Pihak Turut Tergugat, yang hadir hanya Tergugat I (PT.KAT), Tergugat II (Pemkab INHU) dan Tergugat IV (Camat Seberida).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H setelah itu sidang ditutup dan ditunda satu minggu kedepan tanggal 01 Oktober 2020 dengan agenda Duplik.
Seusai persidangan Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H.,M.H. menyatakan: Hadiah utk Rakjat Tani di Kab. Inhu, Riau dalam perayaan Hari Tani 24 September 2020 hari ini adalah : Amar Putusan Sela yaitu, Menolak Eksepsi T1 dan T2 mengenai kompetensi relatif; Pengadilan Negeri Rengat berwenang memeriksa dan mengadili perkara; Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Demikian kurang lebih pembacaan putusan sela hari ini dalam perkara gugatan perdata tuntutan “tanah Rakjat” sebagai hadiah bagi Rakjat Tani dalam merayakan Hari Tani, 24 September 2020;
Kita masih menang 1/2 utk hari ini, dan hari2 esok kemenangan kita haruslah PENUH, boelat semangat KITA, menangkan HAK RAKJAT (gerak ParaAdvokat Jaya!!! Menang!!!*)
Syukur kehadirat Tuhan yang maha Esa,dalam putusan sela ini kami dimenangkan, saya melihat Majelis hakim hari ini cukup objektif.
Hal mana pertimbangan putusan selanya pada pokoknya menyatakan sependapat dengan dalil kuasa hukum penggugat yang memang memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun saya harap sikap objektif, arif bijaksana akan terus terjadi sampai dengan perkara ini diputus dalam putusan akhir sehingga putusannya benar-benar mencerminkan rasa keadilan, ungkap dahman sinaga, S.H.
Disisi lain Ucok dan dahman tetap mengingatkan rakyat yang mereka advokasi untuk tidak terbuai dengan kemenangan awal ini tetapi harus tetap solid dan tetap kompak mengawal perjuangan ini hingga rakyat berhasil dan benar-benar mendapat haknya atas plasma sawit tersebut.
Ditempat terpisah Kaddapi pane selaku ketua Umum LSM KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) dan Toto Sulaiman selaku dewan suro LSM Korek menyampaikan akan ada rencana aksi solidaritas dari kami dalam rangka memperjuangkan tanah hak rakyat.
PENULIS : KHDS
REPORTER : Busernews19.com