Media Dilarang Meliput Sarahsehan HIPMI Dan Paslon Bupati Bandung
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Dibalik perhelatan Pilkada 2020 di Kabupaten Bandung, ternyata tidak serta merta media berperan aktif dalam peliputannya, setelah KPUD Kab. Bandung tidak memberikan ruang bagi para media dalam peliputan pengundian nomer urut calon, kini media tidak diperbolehkan lagi dalam meliput kegiatan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kab. Bandung.
Larangan peliputan media dalam kegiatan sarasehan HIPMI bersama ketiga Paslon Bupati Bandung yang dilaksanakan Sabtu (26/09) pukul 20.00 Wib di Coltage and resort Bojongemas jalan raya Sapan Kecamatan Solokanjeruk Kab. Bandung, tanpa alasan yang jelas.
Media seakan sudah tidak lagi diberikan kesempatan dalam peliputan para calon Bupati, bahkan sekelas HIPMI Kab. Bandung tidak memperbolehkan awak media untuk meliput kegiatan pertemuan antara HIPMI dan Paslon Bupati Bandung, yang dimana dalam sarahsehan itu hanya hadir 2 paslon, yaitu Yena dan Atep, serta paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna Sahrul.
Menurut salah seorang penerima tamu dalam kegiatan sarahsehan, saat awak media akan memasuki ruang kegiatan itu, penerima tamu langsung menolak media untuk peliputan,”Maaf untuk media masa tidak diperkenankan untuk masuk dan meliput kegiatan ini,”Jelasnya.
Hal ini sangat mengecewakan para awak media yang akan meliput kegiatan sarasehan HIPMI bersama Cabup dan Cawabup, karena tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan itu.
Menurut Pengurus Forum Jurnalis Priangan (FJP) Asep Bom, saat dimintai tanggapannya mengatakan,”Sesuai dengan tupoksi nya jurnalis berhak meliput dan memberikan indormasiken kepada publik, sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999, tentang kebebasan pers,”jelasnya.
“Apalagi ini adalah moment pertemuan antara HIPMI Kab. Bandung dengan pasangan calon Bupati, Paslon Bupati adalah publik pigur, jadi wajar bila jurnalis meliput kegiatannya. Jangan sampai ada larangan untuk meliput,”Tandas Asep Bom.
PENULIS : REDAKSI