Diduga ada kejanggalan dalam Surat Nikah yang Dikeluarkan KUA Cibeber
LEBAK, Busernews19.com-Terjadi pada salah satu Guru (PNS) yang mengajar di sekolah SD Negeri, di Kawasan Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak bernama Siti Aisah (50) adalah seorang janda selama 16 tahun sampai saat ini, berasal warga Kampung Pasirnangka Desa Cikotok Kecamatan Cibeber, dan ia dikaruniai satu anak dari mantan suaminya yang bernama Endang Racimat.
Selama 16 tahun perpisahan Siti Aisah dengan mantan suami menjadi sorotan mata publik, lantaran Endang Racimat diduga seorang guru (PNS) di salah satu sekolah SD Negri yang kabarnya telah menikah kembali tanpa menyelesaikan proses perceraian ke Pengadilan Agama dengan mantan istrinya Siti Aisah secara sah menurut Negara dan diduga proses perceraiannya hanya sampai proses tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber.
Seperti yang di katakan Siti Aisah (mantan istri Endang Racimat) saat dihubungi Rabu (30/09) menjelaskan “mantan suami saya yang bernama Endang Racimat, untuk sekarang ini adalah seorang guru PNS ia mengajar di sekolah Dasar Negeri (SDN), Perpisahan saya dengan mantan suami sekitar 16 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2004 sampai sekarang. Hingga saat ini penceraian saya masih belum juga di urus ke Pengadilan Agama hanya bercerai secara sah menurut agama/dibawah tangan” jelasnya.
“Tetapi mengapa mantan suami saya dikabarkan telah menikah lagi dengan perempuan lain, serta mendapatkan Surat Nikah, sedangkan cerai dengan saya belum sah secara Negara, hanya sekedar sah menurut Agama. Dan anehnya lagi mengapa (KUA) Cibeber bisa mengeluarkan Surat Nikah baru sebelum saya resmi bercerai sah secara Negara” Kata Siti Aisah.
Sehubungan adanya yang dugaan sebuah Surat Nikah yang dimiliki Endang Racimat pada tahun 2005, dan telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan pilihannya sebelum resmi bercerai secara sah Negara dengan mantan istrinya Siti Aisah.
Saat media Online Busernews19.com menghubungi via telpon seluler Selasa (29/09) Endang Racimat mengatakan, “saya sudah bercerai dengan mantan istri saya yang bernama Siti Aisah secara agama baik tingkat (KUA), waktu saya cerai dengan mantan istri saya, saya belum diangkat jadi PNS. Kalau soal saya mendapatkan Surat Nikah lagi dari (KUA) bersama istri yang sekarang ini, itukan KUA yang memgeluarkan,”jelasnya.
“Karena waktu itu saya telah menyerahkan proses perceraian saya ke KUA Cibeber dengan membayar biaya sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) pada waktu itu. Lalu apa urusannya dengan wartawan dan dimana salahnya,” Ujar Endang Racimat terdengar dengan nada tinggi.
Sementara itu, kepala KUA Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak menegaskan, “yang jelas tidak boleh ada Surat Nikah double sebelum pasangan suami istri melakukan gelar perkara sidang perceraian secarah sah yang diputuskan oleh Pengadilan Agama. Kalau soal sodara Endang Racimat telah memiliki Surat Nikah baru selain dengan mantan istrinya Ibu Siti Aisah kebetulan saat itu saya belum menjabat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, maka dari itu saya tidak ingin terlibat dalam persoalan ini,” Tegas kepala (KUA) Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sungguh ironis sekali bila seorang kepala KUA tidak mau ikut campur dalam permasalahan ini karena permasalahan sebelum ia menjawab. Lantas sebagai Abdi negara yang sudah dilantik dan melakukan sertijab, harus mengatakan seperti itu, berarti KUA yang sekarang seolah tidak mau menyelesaikan permasalahan ini.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com