LBH Konsumen Jakarta & Advokat Milenial Bandung, Desak Pemerintah Tindak Tegas RS yang Terbukti mencovid Pasien Meninggal Dunia
JAKARTA., Busernews19.com- Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa Rumah Sakit yang mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia mendapatkan tanggapan dari Zentoni, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta;
Zentoni menilai jika terbukti secara hukum Rumah Sakit tersebut yang sercara serampangan mengcovidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin Rumah Sakit tersebut dan kalau perlu membawa keranah hukum Pidana. Hal ini perlu dilakukan oleh pihak Pemeritah agar ada efek jera terhadap Rumah Sakit tersebut;
Ada kejadian di salah satu Rumah Sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit lansung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya ujar Zentoni;
Menurut Zentoni sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya;
Disisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh Covid, tutup Zentoni;
Ditempat terpisah Dahman Sinaga,S.H. selaku ketua Advokat Millenial Bandung pada pokoknya sependapat dengan statement Zentoni Direktur Eksekutif LBH Jakarta.
pada pokoknya saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh bang zentoni, bahwa adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar, oleh karenanya sudah seharusnya pemerintah memenuhi hak masyarakat.ungkap Dahman Sinaga,S.H selaku ketua Advokat Millenial Bandung.
PENULIS : REDAKSI