KSM LSM GMBI Cisurupan : Program BSPS Di Desa Tambakbaya Diduga Tidak Sesuai Prosedur
KAB. GARUT, Busernews19.com,-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat berjalan sesuai harapan.
Beda dengan yang terjadi di Desa Tambakbaya Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, program BSPS Diduga sangat merugikan Masyarakat, sangat jelas program BSPS yang diperuntukan untuk rakyat kecil yang notabene penerima manfaat dari kalangan menengah kebawah ini tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan masyarakat.
Adanya ikut campur kepala Desa dalam hal pengadaan barang atau pun hal lainnya. harusnya seorang pemimpin dalam hal Ini kepala Desa yang harusnya berperan sebagai seorang yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi, ini malah melakukan pengkondisian-pengkondisian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala Desa.
Diantaranya Mark Up harga bahan bangunan,penunjukan supplier toko bangunan yang dinilai kurang efisien dalam hal harga,juga Diduga adanya pemotongan HOK (upah kerja) yang dipotong senilai Rp.500 ribu dari penerima manfaat,dengan Dalih untuk biaya operasional.
Saat dikonfirmasi busernews 19.com Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Cisurupan Ari angkat bicara terkait hal ini,”Kami KSM LSM GMBI Kecamatan Cisurupan sangat menyayangkan dengan kejadian ini,sangat merugikan Masyarakat,kami sebagai kontrol sosial sangat mengecam seorang kepala Desa yang seharusnya menjadi panutan ini malah merugikan masyarakat banyak khususnya Di desa Tambak Baya.”ungkapnya.Rabu (07/10).
Masih dikatakan Ari ” Diduga dengan adanya pengkondisian tersebut yang dilakukan oleh pihak terkait,Kami KSM LSM GMBI Kecamatan Cisurupan akan mendorong agar pihak APH segera bergerak untuk menyelidiki/ mengungkap pengkondisian- yang dilakukan Kepala Desa Tambak Baya.”tegasnya.
Dengan perbuatan yang dilakukan kepala Desa Tambakbaya disinyalir dapat dikategorikan unsur Pidana Korupsi, sudah jelas sesuai undang-undang Pasal 604 revisi UU KUHP berbunyi: “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan melaporkan hal ini kepada APH,biar nanti nya APH yang memfroses semuanya,”pungkas Ari.
PENULIS : TIM GARUT
REPORTER : Busernews19.com