Kumala Tuntut BK DPRD Kab. Lebak Pecat UM Sebagai Plt Ketua DPRD
LEBAK, Busernews19.com,- Akibat perilaku salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang baru saja diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berinisial UM (36) selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Nyakni, yang kedapatan sedang berduaan didalam kamar dengan seorang janda berinisial BW (35) di Perumahan Royal Garden pada tanggal (02/10), Kini menuai kritikan pedas dari kalangan elemen masyarakat serta kumpulan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala).
Sehingga mengundang Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Lebak untuk meminta kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) agar memberhentikan secara tidak hormat. Kepada oknum Pelaksana Tugas (Plt) yang berinisial UM tersebut, selaku ketua DPRD Kabupaten Lebak yang dinilai dalam perbuatannya sangat memalukan dan mencoreng
nama baik institusi lembaga legislatif, Rabu (07/10).
Eza Yayang Firdaus selaku perwakilan Ketua Kumala Rangkasbitung mengatakan “melihat kasus salah seorang oknum anggota dewan berinisial UM, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak yang berbuat tindakan amoral bersama BW, di Perumahan Royal Garden, Kampung Cileuweung, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ditempat rumah BW, menuai sorotan tajam dari banyak pihak” katanya.
Dan kami juga dari Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menegaskan, kalau pelanggaran etika dan moral dari kasus ini tidak segera diselesaikan oleh Badan Kehormatan, maka sanksi sosial bukan saja untuk oknum tersebut, melainkan terhadap Lembaga DPRD Lebak. Maka ini harus jadi cermin bagi anggota dewan agar menjaga etika dan mortalitas politik secara serius, Jelasnya.
Maka dengan ini kami menuntut:
1. Menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk menindaklanjuti oknum DPRD yang mencoreng nama baik Kabupaten Lebak (sekaligus aduan/pelaporan).
2. Menuntut partai politik yang menjadikan perahu untuk memberhentikan secara tidak terhormat oknum dewan tersebut sesuai dengan UU No.2 Tahun 2008 karena sudah membuat kegaduhan dan mencoreng nama institusi serta menurunkan kepercayaan publik kepada institusi kelembagaan dewan maupun partai politik.
3. Meminta masyarakat agar lebih selektif dalam memilih wakil di legislatif maupun eksekutif
“Maka itu adapun catatan kasus ini menjadi sejarah buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lebak saat ini, dan untuk menjaga etika serta moral lembaga Dewan, kami berharap kepada Badan Kehormatan harus bertindak tegas untuk memberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) yang berinisial UM sebagai ketua DPRD Kabupaten Lebak bukan saja dari jabatan Ketua DPRD, melainkan diberhentikan dari Keanggotaan Dewan, hak politiknya dicabut” tegas Eza Yayang Firdaus.
Semetara menurut seorang aktifis Kabupaten Lebak mengatakan “sangat ironis perilaku oknum pejabat DPRD Lebak selaku (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang notabenenya ia juga sebagai Ketua Dewan Masjid indonesia terdengar sangat disayangkan atas kelakuannya yang tidak terduga” Ungkap seorang aktifis yang tidak ingin disebutkan namanya.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com