Berbagai Element Masyarakat Lebak Gelar Unras Tuntut BK DPRD Tegas Dalam Menyikapi Oknum PLT Ketua DPRD
LEBAK, Busernews19.com-Seorang oknum Pejabat Pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD Lebak UM menjadi sorotan dikalangan mata publik untuk saat ini, serta menjadi perbincangan hangat dikalangan elemen masyarakat, lantaran dalam perbuatan UM bersama seorang janda BW, dikawasan perumahan Royal Garden kota Rangkasbitung itu dinilai merupakan perbuatan tidak terpuji.
Seperti yang telah ramai diberitakan oleh para media Online dan media telivisi, pada beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatan tidak terpuji seorang Plt Ketua DPRD Lebak, menyulut aksi dari para mahasiswa, ujungnya, pada tanggal 07 oktober, Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kabupaten Lebak menuntut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak. Agar bertindak tegas dalam menyikapi persoalan perbuat UM.
Sampai mengenai aksi itu (Kumala) juga menuntut partai politik yang menjadikan perahu untuk memberhentikan secara tidak terhormat oknum dewan tersebut sesuai dengan UU No.2 Tahun 2008 karena sudah membuat kegaduhan dan mencoreng nama baik institusi serta menurunkan kepercayaan publik kepada institusi kelembagaan Dewan maupun partai politik.
Namun dengan dugaan ini sampai mendorong dari Gabungan forum Komunikasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa yang sama didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, senin (12/10).
Nyakni, untuk menyikapi dalam persoalan salah satu oknum Pelaksana tugas (Plt) selaku Ketua DPRD Lebak berinisial UM, dan juga notabennya diduga seorang pejabat selaku Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, senin (12/10).
Seperti yang dibuat dalam Rilisan oleh Forum Komunikasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lebak, selaku koordinator Aksi Arip Hidayat meminta, adanya dugaan oknum DPRD Lebak UM, yang dinilai telah merupakan perbuatan tidak terpuji.
1. Meminta kepada Bupati Lebak untuk segera merekomendasikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak, segera memanggil Sdr.UM, dan memberikan Sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang
yang berlaku.
2. Agar (BK.DPRD) Lebak segera mengambil langkah tegas serta memberikan Sanksi yang tegas, kalau perlu memecat Sdr.UM, lantaran telah melanggar peraturan undang-undang yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bunyinya.
Dalam Aksi unjuk rasa ini forum komunikasi (LSM) Lebak yang tergabung diantaranya, LSM LKBB, LSM RP-NKRI, LSM APMB, LSM LBR, LSM LP3KN, LSM ALIANSI INDONESIA, berikut ORMAS KKPMP, ORMAS GAIB 212, Dan LSM ORATOR.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com