Sidang Saksi Gugatan Masyarakat Vs PT. KAT, Bupati INHU, Dkk Terus bergulir
Saksi : kami butuh lahan sawit untuk memperbaiki taraf ekonomi dan kehidupan kami pak hakim! “
INHU, Busernews19.com-Kamis 15 Oktober 2020 sidang gugatan perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT mengenai permasalahan hak atas lahan sawit plasma antara masyarakat 3 Desa dan 1 Kelurahan selaku Penggugat diwakili kuasa hukumnya (para pengacara LBH Korek) Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dr. Sahat Maruji T. Situmeang, S.H., M.H., Chrisman Damanik, Amd., S.H.,Dahman Sinaga S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L. A. Situmeang, S.H. dan Aat Tra Gusti, S.H., CLA melawan PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Bupati INHU, dkk selaku Para Tergugat kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat kelas II. Sidang dengan agenda saksi Penggugat tersebut dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.
Dalam persidangan kali ini penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari LBH Korek : Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando P.Tamba, S.H., M.H dan Andreas D.L.A. Situmeang S.H., menghadirkan 4 orang saksi yang terbagi dalam 2 kualifikasi yaitu 2 orang dari unsur warga desa yang tidak memperoleh plasma sawit dan 2 orang warga desa lain yang memperoleh plasma sawit.
Dalam persidangan tersebut salah seorang saksi bernama Miswandi dengan sikap memohon menyatakan “kami butuh lahan sawit untuk memperbaiki taraf ekonomi dan kehidupan kami pak hakim! Semoga hakim bisa memberikan hak kami”
Saksi lainnya yang menerima plasma (bukan dari PT.KAT) bernama Adin di waktu persidangan yang sama menyampaikan “dulu saya kerja cari rotan di hutan untuk dibuat keranjang, hidup saya susah, anak tidak sekolah. Setelah saya dapat plasma alhamdulilah anak saya bisa sekolah pak hakim, saya juga bisa membeli mobil dan honda (motor)” ucapnya.
Selanjutnya sidang ditunda satu minggu kedepan pada tanggal 22 Oktober 2020 dengan agenda Ahli Penggugat
Seusai persidangan Ucok Rolando Parulian Tamba,S.H., M.H. menyampaikan : “pihak penggugat akan maksimal membuktikan dalil dalilnya.
Sampai dengan sidang pembuktian hari ini berdasarkan fakta yang ada sangat bersesuaian menurut hukum gugatan penggugat untuk dikabulkan”
“dari keterangan 2 kualifikasi saksi yang kami hadirkan hari ini jelas terlihat perbedaan taraf ekonomi masyarakat yang memperoleh plasma dan yang tidak memperoleh plasma, mereka sama sama punya hak. Kami harap majelis hakim pemeriksa perkara ini bisa memahami hal ini dan kemudian mengabulkan gugatan kami demi memberikan atas lahan plasma a quo” tambah Andreas D. L. A. Situmeang, S.H.
Selain itu salah satu kuasa hukum masyarakat Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., dengan suara lantang menegaskan “Harap agar pengadilan tetap di jalan keadilan!”
PENULIS : REDAKSI