Warga Desa Citemu Bersama Ormas Brigade 08 Datangi Kantor Kec. Lakukan Aksi Moral Unras
CIREBON, Busernews19.com- Warga Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon, bersama dengan Ormas Brigade 08 DPC Kab. Cirebon, melakukan aksi moral Unjuk Rasa di depan Kantor Kecamatan Mundu, pada Hari Selasa, (20/10/2020).
Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan warga desa dengan Ormas Brigadre 08 tersebut, guna menyampaikan aspirasi warga masyarakat, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh oknum Kuwu/Kepala Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon.
Dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Citemu tersebut diantaranya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan atau jabatan, termasuk kedalam kategori tindak pidana korupsi, karena oknum kuwu tersebut telah menyelewengkan dana APBDes, Bumdes dan yang lainnya yaitu tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 jo 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dimana oknum kuwu sebagai orang yang dipercaya sebagai wakil dari masyarakat, selaku pihak dari pemerintahan desa yang mewakili untuk mengajukan kepada Sdr. Edi S yang mempunyai tanah yang terletak di Blok Semboja Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Curebon, agar dapat membebaskan tanah tersebut supaya
dapat diKavlingkan kepada masyarakat,
Akhirnya tanah tersebutpun sepakat untuk dikavlingkan kepada warga, akan tetapi ada beberapa warga yang berjumlah 16 orang, yang uang dari hasil pembelian tanah kavling tersebut tidak diberikan kepada si pemilik tanah tersebut,
Akibat dari persoalan tersebut, warga masyarakat dirugikan secara materil sebanyak kurang lebih 651 Juta rupiah. Dan selanjutnya oknum kuwu tersebut juga diduga melakukan tindak pidana Tipu Gelap yang lainnya, yang sekarang perkaranya sudah mulai penyidikan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumber, dan sebentar lagi akan P21.
Seusai aksi moral unjuk rasa, beberapa unsur melakukan mediasi yang dihadiri oleh jajaran Muspika Kec. Mundu, juga dihadiri oleh oknum Kuwu Desa Citemu dan beberapa perwakilan masyarakat serta dari DPC Brigade 08, pihak Camat berjanji akan menindak lanjuti sekaligus melaporkan oknum kuwu tersebut kepada Bupati Cirebon.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Markas Komando BRIGADE 08 Kab. Cirebon, Slamet Ibrohim, kepada Tim media Busernrws19.com, menjelaskan bahwasanya, “ Dirinya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Kementrian Dalam Negeri RI dan tembusan kepada pihak-pihak Instansi dan Institusi Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat dan Pemda Kab. Cirebon, bahkan diantaranya adalah ke KPK RI.” Tutur Slamet.
Di tempat yang sama, Hadis Nurochim, SH selaku Devisi hukum dan HAM Brigade 08 DPC Kab. Cirebon. mengatakan, “ Dirinya meminta kepada pihak penegak hukum yaitu Polresta Cirebon maupun Polres Cirebon Kota dan juga Kejaksaan Negeri Sumber, agar dapat mengusut tuntas persoalan hukum oknum Kuwu Citemu, agar dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, berjalan tegas tidak pandang bulu dan apabila terjadi suatu ketimpangan-ketimpangan hukum, maka kami akan melakukan aksi moral yang lebih besar lagi di Kantor Bupati Cirebon, DPRD Kab. Cirebon dan juga di Kejaksaan Negeri Sumber, Kami akan tetap kawal kasus tersebut sampai tuntas dan selesai, “ Tutur Hadis.
Sementara itu Ketua BPD Citemu, Lukman kepada Tim media Busernews19 com, mengatakan bahwa Dirinya sudah lelah dengan persoalan-persoalan hukum yang menjerat kuwu/kepala desanya, dan berdasarkan aspirasi warga yang menghendaki kuwu segera turun dari jabatannya.” Dan berharap agar pihak penegak hukum dapat memproses persoalan hukumnya kuwu, dan dipenjarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal senada juga disampaikan oleh Halim dan Mahfud, salah satu warga desa tersebut.
PENULIS : JAENUDIN & TIM
REPORTER : Busernews19.com