Gerakan Cirebon Memanggil
CIREBON, Busernews19.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengkampanyekan gerakan Cirebon memanggil, hal ini adalah upaya dalam penanganan terhadap pasien yg terpapar Covid-19.
Gerakan Cirebon memanggil ini, ditunjukan untuk para penyintas covid 19, yaitu bagi mereka yang telah sembuh, selesai isolasi, yaitu untuk merelakan diri mendonorkan darahnya, karena kami membutuhkan darah dari penyitas covid- 19, bagi mereka yg telah memiliki riwayat positip covid -19, dan telah dinyatakan sembuh.
Berdasarkan Wawancara kami dengan Bapak Nanan Abdul Manan, selaku Kabag Humas Pemda Kab. Cirebon, di ruang kerjanya.
Sehingga kami berharap dengan gerakan Cirebon memanggil, kita lebih punya opsi dalam hal memperbesar tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 dan 30 Oktober 2020, Nanan menyampaikan, ” Sebagaimana Keputusan Presiden nomer 17 tahun 2020, tentang Cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020, dan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019 dan Nomor 01 Tahun 2019, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/Sj, tanggal 21 Oktober 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid – 19 ) pada libur dan cuti bersama tahun 2020, perlu adanya antisipasi, penyebaran corona virus disease ( covid 19 ) selama pelaksanaan libur dan cuti bersama , Hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 november.
Nanan Abdul Manan dalam wawancaranya dengan Tim media Busernews 19.com menyampaikan bahwa, ” Pemerintah Kabupaten Cirebon menghimbau kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkup Kabupaten Cirebon, untuk menghindari perjalanan keluar kota, dan dihimbau agar tetap berkumpul bersama keluaraga ditempanya masing -masing. Kemudian juga apabila akan melakukan perjalanan supaya dilakukan dulu swab test, vesiar dan rafid test. Kemudian pulangnya melakukan hal yg sama, Swab test, vesiar dan rafid test.
Sesuaikan dengan Surat Edaran bupati yg mengatur beberapa hal agar SKPD terkait, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Bud Par Pora, Dinas Kesehatan, Dinas BPBD dan Satpol PP supaya menyiapkan aparaturnya untuk siap siaga pembatasan, pemantauan adanya cuti bersama. ” Pungkasnya.
PENULIS : JAENUDIN & TIM
REPORTER : Busernews19.com