Razia Masker Di Kec.suranenggala Kab. Cirebon Banyak Warga Yang Terjaring
CIREBON, BuserNews19.com-
Petugas gabungan Polsek .Koramil ,dan Satpol PP dan camat Suranenggala Kuwu dan BPD menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, rabu (28/10/20). Hasilnya, ratusan warga terjaring operasi karena tak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Adapun sejumlah titik lokasi yang menjadi sasaran operasi petugas, yakni di kecamatan Suranenggala desa kraton dan sekitarnya dan tim yang bergerak secara mobile. melakukan operasi serupa.
Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker. Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda.
Aiptu Sukana mengatakan, penerapan sanksi berat diberikan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. ‘’Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,’’ ujarnya
Sukana . mengungkapkan, sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah mulai menerapkannya. Warga yang terjaring operasi yustisi didenda senilai Rp 100 ribu.
Syahduddi mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.
‘’Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,’’ tegas Syahduddi.
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 129 warga di Kabupaten Cirebon terjaring karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, diketahui 10 orang dikenai denda administratif, 108 sanksi sosial, delapan orang ditegur lisan, dan tiga orang ditegur secara tertulis.
PENULIS : WAHYU WIJAYA
REPORTER : Busernews19.com