Pelarangan Aktivitas Terbuka acara Muludan di Kab. Cirebon
CIREBON, BuserNews19.com-Kegiatan muludan tak direkomendasikan digelar tahun ini di wilayah manapun di Kabupaten Cirebon.
Langkah itu diambil otoritas setempat demi mencegah penyebaran virus penyebab Covid-19. Terlebih, saat ini Kabupaten Cirebon telah terkategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi pun mengeluarkan surat edaran berisi larangan kegiatan muludan, seperti pasar muludan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Potensi penyebaran dan penularan Covid-19 makin tinggi, trennya naik terus,” ungkapnya, (2/10/2020).
Dia memastikan, pelarangan kegiatan muludan tak berarti mengurangi nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Bila pun masyarakat di suatu daerah hendak melaksanakan ritual adat muludan sebagaimana berlaku selama ini, pihaknya mengimbau kegiatan dilakukan secara internal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Hanya dilaksanakan internal dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selain di area keraton di Kota Cirebon, kegiatan muludan rutin dilangsungkan di sejumlah desa di Kabupaten Cirebon, salah satunya di Desa Trusmi Kulon maupun Trusmi Wetan, Kecamatan Plered.
Seusai sebulan penuh digelar di area sekitar keraton di Kota Cirebon, aktivitas pasar muludan biasanya kemudian bergeser ke kawasan Trusmi. Kegiatan itu pun berlangsung sebulan, pasca puncak Maulid Nabi Muhammad SAW yang ditandai tradisi Panjang Jimat di 3 keraton Cirebon, masing-masing Kasepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan. Ujarnya
PENULIS : WAHYU WIJAYA
REPORTER: Busernews19.com