Satresnarkoba Polres Lebak Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus selama Oktober 2020
LEBAK, Busernews19.com- Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten menggelar press conference pengungkapan kasus selama bulan Oktober tahun 2020 berlangsung ditempat Lobi Polres Lebak Senin, (02/11) sekira pukul 11.40 WIB.
Dalam konferensi pers, kasat Resnarkoba Iptu IIman Robiana,SH menjelaskan, “di bulan Oktober tahun 2020, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan Puluhan Ribu butir Obat terlarang daftar G yaitu 24.000 eksimer, dan 7000 butir tramadol HCL, jelasnya.
Dan barang obat terlarang ini diamankan dari dua tersangka diantaranya inisial JP serta KS diwilayah Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, hasil pelaku belanja barang tersebut dari Jakarta” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana,SH.
“Selain itu para pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan” lanjut Iptu Ilman Robiana,SH.
Namun pada bulan Oktober 2020 Sat Resnarkoba Polres Lebak mengungkap kasus peredaran jenis Shabu sebanyak 33 paket dibungkus oleh kemasan permen kiss yang berhasil diamankan dari tersangka inisial DN.
“Kita juga mendapatkan laporan dan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari toko kosmetik yang tidak memiliki izin dan tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lebak.” Ujar Kasat Resnarkoba.
Sementara iptu Ilman juga mengatakan “Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama maksimal 10 tahun penjara. Kalau pelaku pengedar shabu dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, tegasnya kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com