IKWAL Geram, “Usut Tuntas Oknum Penganiayaan Wartawan Di Kab. Serang”
LEBAK, Busernews19.com- Maraknya pemberitaan dibeberapa media online terkait penganiayaan yang dialami oleh salah seorang wartawan kupas merdeka. com Acun Sunarya, Kamis 5 November 2020 Sekitar pukul 21.00 Wib malam mengalami penganiayaan.
Dimana penganiayaan itu terjadi seusai dirinya melaksanakan tugas liputan, mengikuti kegiatan instansi pemerintahan di kawasan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Mengenai hal ini membuat seluruh jajaran awak media yang berprofesi wartawan menjadi geram, salah satunya jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Lebak (IKWAL) Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sehingga membuat ketua Ikwal (Irfan Hilmi/Adok) angkat bicara “Kami dari Organisasi Ikwal sangat menyesalkan dengan kejadian itu. Karena masih ada tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dialami oleh saudara kita yaitu Acun Sunarya salah satu jurnalis dari media online Kupas Merdeka, yang dilakukan oleh Inisial (Ad/Bawek), dan jelas itu sebuah Tindak pidana dalam Pasal 351, jelasnya Sabtu (07/11).
“Dan tindakan ini sangatlah jelas yang diduga merupakan menghalangi kegiatan tugas jurnalistik yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, Irfan juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam kode etik jurnalistik.
“Karena itu merupakan panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Indonesia khususnya di provinsi Banten” tandas Irfan Hilmi/Adok.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com