Polisi Tangkap Lima Tersangka Pengeroyokan Di Bojongsoang Kab. Bandung
BANDUNG ,Busernews19.com-Senin (16/11/20), terkait video viral di media sosial adanya pengeroyokan yang terjadi di Cafe Sneakers Kp. Rancaoray Rt. 03 Rw. 01 Desa Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil amankan lima tersangka.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (14/11/2020). Dimana dalam rekaman CCTV terlihat satu orang pemuda diserang dengan senjata tajam.
“Hari ini kami dari Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bojongsoang,” Kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang.
Kapolresta Bandung Polda Jabar menambahkan, sebelum terjadinya pengeroyokan, S (tersangka) dipukul oleh Ujang (korban) karena permasalahan pribadi. Tidak terima dengan perilaku dari korban, tersangka S mengadu dan membawa tersangka lainnya untuk melakukan penganiayaan sambil membawa senjata tajam.
“Jadi tersangka ini tidak terima di pukul oleh korban, akhirnya tersangka S memanggil tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
“Ternyata permasalahan tersebut dipicu dan dilatar belakangi karena adanya permasalahan secara pribadi sebelumnya antara pelaku dengan korban yang belum terselesaikan,” Ujar Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan lima tersangka S, A, J, AS, dan D serta barang bukti berupa 1 (satu) flashdisk berwarna merah merk Vandisk 8Gb yang berisikan rekaman kejadian tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam yang di duga di lakukan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ncaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com