Pembangunan Pasar Desa Padamukti Solokanjeruk Diduga Tanpa Dilengkapi Izin, Satpol PP Kab. Bandung Harus segera Turun
KAB. BANDUNG, Busernews19.com-Pembangunan pasar desa di Desa Padamukti Kecamatan Solokanjeruk yang berdampingan dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) diduga tanpa dilengkapi perizinan, hal ini terlihat pembangunan pasar desa itu berdampingan dengan tempat belajar.
Pembangunan pasar desa Padamukti yang memakan anggaran sebesar Rp. 301. 835.000,-, yang diambil dari dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun anggara 2020 itu, seakan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pasar desa. Pasalnya selain berdekatan dengan sekolah, juga untuk izin pembangunan pasar harus ditunjang dengan perizinan dari izin perdagangan pasar dari Disperindag, analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari DLH dan juga harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun sangat disayangkan saat dihubungi Jumat (20/11), Kepala Desa Padamukti Unang Rubaman, sedang tidak ada di kantor desanya dan juga saat didatangi ke lokasi Pengerjaan Pasar desa pun Kades Padamukti tidak ada ditempat, dan menurut salah seorang pekerjanya, kades sudah pulang ke rumahnya.
Sangat disayangkan sekali padahal masih dalam posisi jam kerja kepala desa sudah pulang kerumahnya. Sangat ironis sekali, bila kepala desa dalam jam kerja untuk melayani masyarakat tidak ada ditempat.
Dengan adanya dugaan pembangunan pasar desa dengan anggaran Rp. 301. 835.000,- yang diambil dari dana desa itu seharusnya kepala desa mengerti akan perizinan yang akan ditempuhnya.
Dengan adanya pembangunan pasar desa yang diduga tanpa izin, diharapkan pihak Satpol PP Kab. Bandung selaku penegak perda harus segera meninjau kelapangan dan segera mengklarifikasi perizinannya, agar penempuhan izin segera diproses dan segera ditindak secepatnya.
PENULIS : REDAKSI