Debt Colector Rasa Begal Bertebaran Diwilayah Hukum Polda Banten Namun Lolos Dalam Pengawasan Aparat
Cikupa Banten, Busernews19.com- Maraknya juru tagih atau yang lebih dikenal dengan debt colector atau Matel (mata elang) yang dimana kerjaannya mengawasi pengendara dan sering berbuat semena- mena, seakan lepas dari pengawasan penegak hukum.
Padahal debt colector yang telah meresahkan masyarakat itu, dan selalu berbuat semena-mena, melebihi aparat kepolisian dan pengadilan, dalam menyita salah satu barang dengan permasalahan utang piutang yang nota bene masuk ranah perdata.
Seperti dialami oleh salah seorang pekerja media online yang sedang melakukan tugas sebagai profesi wartawan, hal itu terjadi Jumat (20/11/20), yang dimana wartawan media online itu sedang mengendarai sepeda motor ( R2) jenis matic Nopol A 5439 OQ namun tiba -tiba diberhentikan oleh sejumlah gerombolan yang mengaku sebagai debt collector/matel, disekitar jalan raya Nasional Cikupa Provinsi Banten.
Debt colector yang mengaku dari perusahaan leasing FIF itu, setelah memberhentikan satu persatu berdatangan hingga berjumlah 8 orang, Namun debt colector itu bukanlah seorang juru tagih yang sopan santun, melainkan ibarat begal yang akan merampas kendaraan dari seorang pemilik kendaraan R2 dengan paksa.
Akibat prilaku seperti begal itu, maka terjadilah perdebatan antara pemilik kendaraan yang nota bene adalah seorang wartawan media online dan debt colector itu.
Namun saat wartawan media online mempertanyakan legalitas dari debt colector itu, serta kejelasan surat dokumen kelengkapan dari juru tagih atau surat perintah tentang menyita sebuah kendaraan yang sah berdasarkan dengan undang-undang hukum yang berlaku di Indonesia, para debt colector itu tidak bisa menunjukannya, malah mengeluarkan surat yang tidak jelas.
Selain itu juga pengguna kendaraan tidak diperbolehkan untuk membaca atau memegang surat yang disodorkan oleh salah seorang debt colector, dan malah terlihat memaksa kepada pengguna kendaraan untuk ikut ke kantor laesing terdekat.
Menurut salah seorang debt collector rasa begal itu, mengatakan ” Anda tidak perlu untuk memegang surat tugas ini cukup hanya untuk dilihat saja, lebih baik anda ikut kami kekantor” ujarnya dengan nada tinggi.
Setelah perdebatan berlangsung salah satu media online yang disembunyikan namanya mengajak para debt collector untuk menyelesaikan di kantor polisi terdekat karena perdebatan semakin memanas dikhawatirkan takut ada hal- hal yang tidak diinginkan, lantaran terlihat para debt collector semakin tambah berdatangan ke lokasi kejadian. Namun nyaris setelah tiba didepan kantor polisi sejumlah debt collector terlihat menghindar, dan beruntung kendaraan tersebut gagal untuk di eksekusi debt collector / matel.
Inilah dampak dari tidak tegasnya aparat penegak hukum yang membiarkan bebas dan leluasa para debt colector dalam mengeksekusi kendaraan yang dimana permasalahan tu adalah perdata, namun aparat penegak hukum hanya bisa terdiam padahal sudah banyak korban dijalan.
Dalam hal ini seharusnya yang berhak memberhentikan dan melakukan pemeriksaan atau memberhentikan kendaraan ditengah perjalanan kepada pengendara, hanya petugas kepolisian yang telah diatur dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com