Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
BANDUNG, Busernews19.com-Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, Ganja, Pil jenis Tramadhol (Daftar G), Minuman Keras ( Miras) beralkohol berbagai merk dan miras beralkohol racikan jenis roso-roso.
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Gedung Sat Resnarkoba Polres Cianjur, Senin (30/11/20) pukul 13.30 WIB.
Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim didampingi Kasat Res Narkoba Polres Cianjur IPTU ALI JUPRI, S.H., M.H , KBO Sat Resnarkoba IPTU Sigit Purnomo ,S.H dan Kasi Propam IPDA Mutaromi S.H , dalam Konferensi Pers tersebut menerangkan, “Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Cianjur selama Operasi Antik Lodaya 2020 yang di gelar selama 10 (sepuluh) hari telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang Tersangka berikut barang buktinya, ( kedelapan tersangka , 3 tersangka merupakan Target Operasi (TO) SatRes Narkoba Polres Cianjur dan 5 tersangka Non TO).
Para tersangka ditangkap ditempat yang berbeda – beda Adapun inisial para tersangka berikut barang buktinya (BB) seberat (Bruto), yaitu : YS (Shabu seberat 8.49 gram), RS als P (Shabu seberat 0,16 gram), AD als M (Shabu seberat 0,56 gram), JM (Shabu seberat 0,14 gram), NS als B (Shabu seberat 0,56 gram), CZM als D (Shabu seberat 0,36 gram), Obat Alprazolan sebanyak 16 butir dan Obat Riklona sebanyak 10 butir, TY (Ganja seberat 4,84), dan tersangka berinisial AS (obat Tramadol sebanyak 100 lembar dan Hexyner sebanyak 3000 butir), Dan barang bukti jenis Miras berbagai merk sebanyak 1.033 botol dan Miras Oplosan jenis roso – roso sebanyak 200 kantong plastik, alat penghisap sabu (ponk) dan 5 (lima) buah timbangan.
Menurut hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari tersangka, disamping memiliki, menyimpan, menjual dan Mengkomsumsi, ada juga modusnya yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, dan dari hasil pengembangan sampai saat ini masih ada yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)” terang Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai kepada para awak media.
Lanjutnya, “Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 (Dua puluh) tahun, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang “Psikotropika” , dan Pasal 197 Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang “Kesehatan”. Pungkasnya.
PENULIS : LILIS
REPORTER : Busernews19.com