Bupati Berang, Masih Marak Galian C Ilegal Di Kab. Lebak
Lebak, Busernews19.com – Keberadaan pertambangan galian pasir di Kawasan Ciseke Kecamatan Rangkasbitung yang diduga telah menyalahi aturan sehingga meresahkan masyarakat, dan respon positif terhadap pengusaha galian C ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Lebak dengan menindak tegas pengusaha galian C yang ilegal.
Seperti yang diungkapkannya, “Kita akan tindak tegas semua usaha pertambangan yang menyalahi aturan, apalagi untuk wilayah Ciseke yang masuk ke ranah wilayah kota Rangkasbitung,” kata Bupati Lebak Iti Oktaviani Jayabaya, kepada awak media online di Pendopo Lebak, Senin (30/11).
Ia juga menjelaskan,” Walaupun saat ini untuk perijinan dan pengawasan pertambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi, tapi untuk rekomendasinya tetap harus melalui Kabupaten dulu. Jadi untuk hal perijinannya silahkan coba tanyakan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelasnya.
Masih menurut Bupati Lebak, ” sesuai dengan perda tahun 2019 semua usaha pertambangan khususnya di wilayah Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak harus sudah dihentikan semuanya, apabila masih ada yang buka itu sudah jelas melanggar aturan yang telah disepakati bersama,” tegas Bupati Lebak H. Iti Oktavia Jayabaya.
Sementara kata Agus, salah seorang warga Ciseke ia mengaku, bahwa memang dalam dua pekan terakhir ini terlihat tidak ada aktivitas seperti biasanya di lokasi pertambangan galian C yang diduga ilegal itu.
“sudah dua hari ini terlihat tidak ada aktivitas seperti biasanya semenjak ditutup oleh Satpol PP, jadi kita masih tandatanya apakah galian pasir tersebut berhenti berdasarkan dengan aturan yang berlaku, apakah karena cuaca yang sudah dua hari ini hujan terus,” ujarnya.
“tapi intinya tetap akan saya pantau terus sampai usaha pertambangan pasir ini benar-benar ditutup, karena selain menyalahi aturan, dampaknya juga telah merusak jalan yang sering dilintasi masyarakat sehari-hari,” ungkap Agus seorang warga.
Dengan Maraknya perusahaan tambang ilegal diwilayah Kabupaten Lebak, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah, karena untuk sekarang ini kementrian ESDM sudah mengeluarkan undang-undang Bahwa untuk izin pertambangan kini sudah menjadi kewenangan kementerian ESDM.
Maka dari itu pihak pemerintah Provinsi Banten harus segera melakukan sidak dan penutupan terhadap perusahaan tambang ilegal.
PENULIS : M.UKI
REPORTER : Busernews19.com