Satres Narkoba Polres Garut,Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Tembakau Sintetis

Busernews19.com, GARUT,- Satres Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis.
Melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut IPDA H.Muslih Hidayat, SH mengatakan ” inisial TA (56),yang bekerja sebagai ASN/PNS yang beralamatkan di Perum Bumi Jaya blok D 06 RT 02 RW 12 kelurahan jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut itu,menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Tembakau Sintetis.”ungkapnya Selasa (01/12/2020).
Sambung IPDA Muslih,”Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,4 gr,tembakau sintetis 4,16 gr,Dan 1 handphone.
Tersangka TA ditangkap pada hari Senin tanggal 16 November 2020 lalu di Jl.Otista Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut.”terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun s/d seumur hidup.
Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.”pungkas IPDA H. MUSLIH HIDAYAT, SH.
Penulis : Tim Garut