Satres Narkoba Polres Garut Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika,Diduga Jenis Sabu
Garut,busernews19.com ,- Hendak lakukan pesta Sabu-sabu,Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,ungkap Penyalahgunaan Narkotika yang diduga sabu-sabu seusai resepsi pesta pernikahan.
Melalui Kasubag Humas Polres Garut IPDA Muslih Hidayat SH, menyampaikan “Hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.45 Wib. berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Cihuni Rt. 01 Rw. 07 Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu yang mengaku bernama F S als AHU dan D R.
Ketika dilakukan penggeledahan pada badan para pelaku tidak ditemukan barang bukti sabu sabu, namun petugas menemukan 1 paket sabu sabu tersebut tidak jauh dari lokasi, karena menurut pengakuan F S bahwa sebelum diamankan, sabu sabu tersebut di buang oleh F S.”ungkapnya Rabu (2/12/2020).
Dikatakan Muslih ” Hasil interogasi terhadap F S, bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Inisial I dengan cara di tempel seharga Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) .Kemudian menurut F S dan D R bahwa sabu sabu tersebut adalah milik M M dan L H karena F S dan D R hanya disuruh membeli saja dan para pelaku berencana akan mengkonsumsi sabu sabu tersebut secara bersama sama di rumah D R .
Setelah dilakukan pengembangan M M dan L H diamankan di tempat terpisah. Menurut pengakuan F S dan D R bahwa sebelum mereka tertangkap, F S, D R dan M M telah mengkonsumsi jenis sabu sabu sekira pukul 17.00 wib di rumah D R. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 Tahun S/d Seumur Hidup .”tutup Muslih Hidayat SH.
Penulis : Tim Biro Garut
Sumber Berita
Plh Kasubbag Humas
IPDA MUSLIH HIDAYAT,SH