Sekdis DPMD Garut,Rena Sudrajat : Pilkades 2021,Terlebih Dahulu Merampungkan Peraturan Bupati
Garut,Busernews19.com,-
Pemilihan kepala Desa untuk kabupaten Garut dimungkinkan akan digelar pada tahun 2021 nanti,masih menunggu diskusi antara pemerintah daerah dan Kementrian dalam negeri (Kemendagri).
Sekretaris Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Rena Sudrajat mengatakan ” terkait dengan persiapan perencanaan Pilkades 2021 di kabupaten Garut,insya Alloh mungkin akan direncanakan sekitar bulan mei atau Juni 2021.
Saat ini kita DPMD akan terlebih dahulu merampungkan dulu peraturan Bupati,insya alloh dalam waktu dekat ini,Minggu ke 2 Desember,kita akan selesaikan terlebih dahulu.”ungkapnya Rabu (2/12/2020).
Menurutnya,Peraturan Bupati,perubahan Ke 2 atas Perbup No 112 tahun 2015,dan Perbup No.25 tahun 2017,Insya alloh mungkin kita akan lakukan perubahan kedua yang berkaitan dengan pemilihan kepala Desa,dan di bulan Januari 2021 nanti,kita akan melakukan sosialisasi,kaitan dengan Perda dan Perbup tentang Pilkades,dan Insya Alloh mungkin kita akan laksanakan berdasarkan zonase,yang mungkin ada di wilayah zona selatan,tengah,dan Utara.”katanya.
“Insya Alloh mungkin,sesuai waktu masa bakti kepala Desa ,bulan februari BPD itu akan melayangkan surat pemberitahuan tentang Masa bakti kepala Desa akan habis, karena sesuai dengan PP 43 tahun 2014,bahwa 6 bulan sebelum masa bakti kepala desa habis,Maka BPD diwajibkan melayangkan surat pemberitahuan, bahwa masa bakti kepala desa itu habis,Dan 10 hari setelah BPD membuat surat pemberitahuan Masa bakti kepala desa habis,BPD langsung membuat ataupun membentuk panitia pemilihan kepala Desa,dan sudah terbentuk panitia pemilihan,itu masuk langsung kepada tahapan-tahapan,yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.”ucap Rena
Oleh karena itu,dikatakan Rena ” perlu disampaikan juga,bahwa berdasarkan Permendagri No.65 tahun 2017, bahwasanya untuk Anggaran atau biaya Pilkades itu ditanggung oleh APBD,sehingga mungkin disini pemerintah kabupaten Garut melalui APBDnya, memberikan bantuan kepada Desa-desa yang melakukan Pilkades itu dibagi dua,yaitu ada anggaran yang sifatnya plat/sama sebesar Rp.40 juta rupiah,dan juga ada anggaran yang berdasarkan hak pilih,4 ribu per hak pilih,jadi besaran anggaran APBD yang akan diberikan yaitu Rp.40 juta rupiah plus 4 ribu jumlah hak pilih di masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades.”ujarnya
Terakhir Saya sampaikan juga sehubungan dengan adanya Permendagri No.110 tahun 2020 bahwasannya untuk BPD,yang tadinya mungkin kita persyaratkan diberikan cuti,bagi BPD yang mencalonkan menjadi kepala desa,kaitan dengan Permendagri tersebut,bahwa BPD yang akan mencalonkan menjadi kepala Desa,itu diharuskan mengundurkan diri,dan nanti Kita DPMD kabupaten Garut akan melakukan kaji banding ke kabupaten Sumedang,bahwa kabupaten Sumedang akan melakukan Pilkades serentak pada tanggal 16 Desember 2020,Insya Alloh kita akan monitor,melihat, menyaksikan bagaimana pelaksanaan Pilkades serentak, terutama juga dikaitkan dengan masalah Pandemi Covid 19.
Semoga pelaksanaan Pilkades di kabupaten Garut nanti,bisa berjalan sesuai harapan,tentunya juga kita berdoa semoga kondisi Pandemi Covid 19 segera berakhir.”pungkas Rena
Jurnalis : Tim Garut