Ini Alasannya Pemerintah Putuskan Moratorium DOB Dilanjutkan
Jakarta,Busernews19.com,-
Pemerintah Pusat memutuskan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dilanjutkan. Alasannya hingga saat ini DOB yang telah dibentuk belum mampu mandiri.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan moratorium usulan pemekaran daerah baru. Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan kerja dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” ujar Ma’ruf amin dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020) dilansir fin (Radar Priangan Group).
Dijelaskannya, sejak tahun 1999 hingga 2014, telah terbentuk 223 DOB. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, menyebutkan sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB tersebut masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DOB-DOB tersebut belum bisa mandiri.
Selain itu, lanjut Ma’ruf, moratorium dilanjutkan karena beberapa hal. Dikatakannya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan DOB masih rendah. Dan juga kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional DOB.
“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkapnya.
Faktor lainnya, adalah kebijakan fiskal nasional yang tengah difokuskan pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” jelasnya.
Ma’ruf menerangkan, saat ini pemerintah tengah menganalisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai dari alternatif pemecahan masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.
“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” terangnya.
Namun, dia juga mengatakan jika nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas. Pembentukan DOB harus memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.
Ditambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar. Dia menyebut seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang. Karenanya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. terlebih saat ini pemerintah masih fokus penangan COVID-19.
“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah. DPD akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah terkait pembentukan DOB.
“DPD akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya.
Secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) menyetujui dan menandatangani usulan pembentukan tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB). Ketiga CDPOB tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
Dikatakan Kang Emil, kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.
“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” katanya.
Dijelaskannya, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka daerah itu dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR atau DPD.
“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.
Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan. Pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah di Kecamatan Cigudeg.
Dilanjutkan Kang Emil, Pemda Provinsi Jabar, telah mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
“Telah selesainya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan. Maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan,” ucapnya.
Kang Emil mengatakan, atas usulan Pemda Provinsi Jabar, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR dan DPD.
“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,” ujarnya.
Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan kita semua efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud, terjadi percepatan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik meningkat, pelayanan semakin cepat dan dekat dengan masyarakat dan tentunya kualitas tata kelola pemerintahan secara umum juga akan meningkat,” ujarnya.(*red).