TANPA MUSYAWARAH DENGAN WARGA SETEMPAT, DAN TANPA REKOMENDASI SERTA IZIN DARI DINAS TERKAIT,PEMBANGUNAN TOWER DI DESA CANGKRING PLERED TETAP DILAKSANAKAN
Cirebon,Busernews19.com,-
Dalam rencana pengerjaan proyek pembangunan, sudah semestinya harus memperhatikan dampak yang akan terjadi dari proyek permbangunan tersebut, baik dampak terhadap lingkungan, maupun terhadap keamanan dan keselamatan warga masyarakat sekitar, bukan atas sekehendak sendiri demi kepentingan dan keuntungan pribadi atau golongan.
Selain itu, masalah perizinan dan rekomendasi dari Instansi atau Dinas terkait pun harus ditempuh, serta harus ada pernyataan dari warga masyarakat setempat yang akan terkena dampaknya, apakah setuju atau tidak.
Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam UU RI Nomor : 36 /Tahun 1999, tentang Telekomunikasi, pada pasal 12 ayat (3), pasal 13 dan pasal 15.
Lain halnya, yang terjadi di Desa Cangkring Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, pelaksanaan Proyek pembangunan Tower dari salah satu Perusahaan Jaringan Seluler, yang berlokasi di Blok Kaum Rt 03/Rw 01 Desa Cangkring ini, selain tidak memperdulikan dampak yang terjadi terhadap lingkungan dan keselamatan warga masyarakat, tapi juga tidak ada izin dan rekomendasi dari dinas terkait, serta tidak adanya pernyataan dari warga masyarakat sekitar desa setempat.
Pernyataan tesebut, dilontarkan oleh Bpk. Suteja (37th), warga Desa Cangkring Kec. Plered Kab. Cirebon, yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM GEMPUR) Cirebon, pada Hari Sabtu, (05/12/2020).
Kepada Tim Media Busernews19.com, Bpk. Suteja menuturkan, “ Sebagai warga Desa Cangkring, baik secara pribadi maupun mewakili masyarakat, Kami merasa keberatan dan menolak adanya rencana pembangunan Tower ini, karena kami punya alasan yang kuat dan mendasar.
Kamipun merasa peduli terhadap lingkungan dan keselamatan warga masyarakat sekitar, apa dampak dari pembangunan Tower ini,
Lebih lanjut Pa Teja menjelaskan, dampak dari pembangunan Tower ini diantaranya, radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya, “ jelasnya.
Radiasi, itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan, seperti vertigo, telinga berdenging, kanker, kerusakan DNA pada janin, sehingga dapat menyebabkan bayi lahir cacat, dan gangguan metabolisme tubuh. “ jelas Pa Teja.
“ Belum lagi, keamanan dan keselamatan warga masyarakat yang ada di sekitar tower tersebut, juga harus diperhatikan, apakah ada jaminan jika terjadi sambaran petir, atau robohnya Tower tersebut, semestinya harus ada pernyataan memberikan jaminan kepada warga masyarakat, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “ katanya.
Terkait masalah perizinan, lebih lanjut Pa Teja memaparkan, “ Kami telah mendatangi dan melakukan klarifikasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, PUPR, Dishub dan Pol PP, dan ternyata belum mendapat surat izin, bahkan rekomendasi pun, dinas terkait belum pernah mengeluarkan, pasalnya belum ada pernyataan dari warga. “ tuturnya.
Sementara itu, dari hasil konfirmasi tim awak media, berdasarkan pernyataan dari warga, yang berinisial K (50th), dan S (35th), juga merasa keberatan dan menolak adanya pembangunan Tower ini.
Begitu pula, banyak dari warga masyarakat lainnya, yang merasa keberatan dan menolak adanya pembangunan tower tersebut, hanya saja mereka merasa takut dan tidak berani protes, karena pembangunan tower tersebut, dibangun di atas tanah milik Kuwu Subari, orang nomor 1 yang sedang berkuasa di desa ini. “ pungkasnya.
Penulis : Tim Biro Cirebon
Reporter : Busernews19.com