Polres Majalengka Panggil 4 Saksi Kasus Azan Jihad yang Videonya Viral
Majalengka,Busernews19.com,-
Polres Majalengka akan memanggil empat saksi kasus azan jihad yang videonya viral. Polisi sudah mengirimkan surat undangan kepada sejumlah saksi untuk penyelidikan kasus yang dilakukan tujuh pelaku warga Desa Sadasari, Majalengka itu.
“Penyelidikan masih terus dilakukan. Surat undangan dalam rangka klarifikasi kami layangkan kepada empat saksi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (4/12/2020).
Namun, Kapolres Majalengka tidak menyebutkan secara rinci terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu. Kapolres hanya menyebut dari kalangan masyarakat saja.
“Kami juga terus mengundang saksi-sakai yang lain untuk kita mintai klarifikasi,” ujarnya.
Kapolres sebelumnya memastikan tujuh pelaku azan jihad yang videonya viral diproses hukum. Polisi telah mulai menyelidiki kasus yang berlokasi di daerah Argapura itu sejak Selasa (1/12/2020) malam.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus ini, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku.
“Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal,” katanya.
Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial.
Setelah banyak dikecam, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) Rachmat Syafei menegaskan, meskipun tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun, ketujuh pelaku telah melakukan tindakan yang melecehkan agama.
Menurut Syafe’i, azan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam.
Selain itu, perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.
“Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecehan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat,” ujar Syafe’i, Seperti dikutip dalam tayangan videonya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau, meminta, dan memohon kepada semua pihak, khususnya polisi, Kapolda Jabar, kami meminta pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Syafe’i.(**).