Jajaran Satpol PP Jabar Monitoring Prokes Di 8 Kabupaten/Kota Secara Serempak
Bandung,Busernews19.com,-
Mengacu kepada PKPU NO.6 tahun 2020 Tentang Pemilihan Bupati / Walikota serentak di masa Pandemi Covid 19 dan PKPU no.18 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam PKPU tesebut, di amanatkan bahwa penyelenggaraan Tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, Jajaran Satpol PP Jabar, yang tugas pokok serta fungsi melaksanakan penegakan aturan salah satunya menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Mengacu pada Hal tetsebut Satpol PP Provinsi jabar melaksanakan monitoring protokol kesehatan di 8 kabupaten kota secara Serempak.Rabu (9/12/2020).
Salah satu sample laporan yang sudah diterima di wilayah kabupaten cianjur,Satpol PP Jabar terus melakukan pemantauan secara intensif mulai dari awal pra pemilihan sampai sekarang pada saat pelaksanaan pemilihan berlangsung.
Kepala Bidang Linmas Budi Hermawan mengatakan,” Hasil laporan pemantauan sementara yang didapat TPS yang dipantau secara presentase mencapai 90% menjalankan protokol kesehatan, seperti sarana prasarana atau logistik yang di distribusikan kepada setiap TPS oleh KPU, digunakan dan dijalankan dengan baik seperti melaksanakan proses 3M yaitu memakai masker baik itu pemilih maupun panitia atau anggota KPPS, Mencuci tangan dengan sabun atau memakai dan menyediakan Handsanitizer, serta menjaga jarak atau tidak berkerumun baik itu pada waktu pencoblosan maupun pada waktu yang sangat krusial seperti pas waktu perhitungan suara.”ungkapnya Rabu (9/12/2020).
Disamping itu,Budi menuturkan,” untuk penyemprotan cairan Disinfectan dilakukan secara berkala baik per 1 jam sekali, maupun per 2 jam sekali atau pas waktu suasana lengang disaat pencoblosan berlangsung, tidak dipungkiri ada beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan pencoblosan di TPS, yaitu ada warga yang tidak menggunakan masker, akan tetapi semua itu bisa diatasi dengan diberikan masker kepada warga tersebut, agar bisa digunakan ketika pencoblosan dan ketika diluar rumah untuk melakukan aktifitas.”katanya.
Masih Budi Hermawan,” Dimasa pilkada serempak ini yang dikhawatirkan adalah kerumunan disaat pencoblosan dan pada saat waktu2 yang sangat krusial pas waktu perhitungan suara, ini semua sudah diantisipasi jauh jauh hari sebelumnya dengan cara melakukan pembagian waktu kepada pemilih pada waktu pencoblosan dan melakukan antisipasi pada saat perhitungan suara dilaksanakan.”ujarnya.
“Indikator itulah yang menjadi acuan dalam presentase sejauh mana melaksanakan protokol kesehatan yang dijalankan dalam pesta demokrasi di 8 kabupaten kota yaitu pemilihan kepala daerah, dua aturan itulah yang menjadi landasan yaitu PKPU NO.6 tahun 2020 dan PKPU no.18 tahun 2020.”pungkas Budi.
penulis : Joen
Reporter: Buser News