Proyek TPT Tanpa Papan Informasi,Sudah menyalahi Aturan Perpres Dan Undang-Undang
Sumedang,Busernews19.com,-
Proyek TPT kabupaten Sumedang yang berada di Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Diduga sudah menyalahi aturan yang diberlakukan,tanpa adanya papan Informasi,Proyek tersebut bisa jadi dikatakan proyek siluman.
Pantauan busernews19.com Senin (14/12/2020),Proyek TPT sepanjang 600 meter itu tidak jelas anggarannya berapa,dan sumber Dananya darimana, seyogyanya setiap proyek pemerintah harus menyertakan papan informasi,karena masyarakat harus tau sumber dan anggarannya darimana agar adanya transparansi keterbukaan informasi publik.
setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang.
kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Penulis : Wawan Keling
Reporter: Buser News