Ada Apa Dengan Bawaslu Kabupaten Pangandaran….??
Pangandaran,Busernews19.com,-
Pilkada Kabupaten Pangandaran menghadirkan dua pasangan calon yakni pasangan no urut 1 Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan,dan pasangan no urut 2 H.Adang Hadari –H. Supratman.
Kita tahu Pasangan Calon Bupati Pangandaran ini sama-sama sebagai petahana.
Pantauan tim busernews19.com,ada kejanggalan dalam Pilkada 2020 kabupaten Pangandaran, kenapa dikatakan demikian, Menurut keterangan yang dihimpun tim,bahwa Pilkada Kabupaten Pangandaran diduga adanya pelanggaran-pelanggaran yang melanggar kode etik aturan dalam pemilihan,dan itu melanggar hukum yang telah ditentukan,semisal diduga adanya politik uang yang terstruktur,sistematis, dan masif ,serta adanya intimidasi dilakukan salah satu pasangan calon.
Sebagai bukti kongkrit,Hari ini Selasa (15/12/2020) terjadi aksi simpatisan AMAN di depan kantor Bawaslu,karena Bawaslu dinilai tidak pro aktif menyikapi tuntutan-tuntutan yang telah dilaporkan.
Satu contoh adanya pengaduan yang dilakukan saudara wasmin Aryanto warga dusun Cibadak RT 28 RW 09 Desa Paledah kecamatan Padaherang kabupaten Pangandaran,yang melaporkan adanya money politics yang dilakukan pasangan no urut 1,namun tiba-tiba pelapor mencabut kembali laporannya,tapi sampai saat ini belum menerima pencabutan laporannya secara tertulis dari Bawaslu,ada apa dengan Bawaslu….???
Diketahui saudara wasmin Aryanto melaporkan dugaan money politik pada hari Jum’at 11 Desember 2020 jam 20.30 WIB,Laporan diterima oleh saudara Dudung Nurkhotim Said dan ditanda tangani secara resmi.
Sampai saat ini surat pencabutan pelaporan secara resmi belum ada, seyogyanya ketika adanya seseorang yang melapor,terus mencabut laporannya,harus ada bukti kembali surat pencabutan laporan,dari sini bisa disimpulkan bahwa Bawaslu sudah tidak netral dan mesti ditindak lanjuti,ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Pangandaran…..????(**red).