Dugaan Adanya Politik Uang,Banjir Intimidasi,Dewan Kehormatan Terdzolimi,Ketum MAPAN Turun Gunung
Pangandaran,Busernews19.com,-
Diduga adanya money politics/politik uang terstruktur, Sistematis dan masif,banjir intimidasi,serta Dewan kehormatan MAPAN Terdzolimi,inilah yang terjadi pada pilkada serentak 2020 di kabupaten Pangandaran, ketua umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) turun gunung ke Kabupaten Pangandaran untuk mencari tau langsung apa yang telah terjadi pada Pilkada 2020 kabupaten Pangandaran.
Menurut keterangan yang dihimpun tim busernews19.com,dalam Pilkada 2020 kabupaten Pangandaran, diduga adanya manipulasi suara, intimidasi,politik uang,serta diduga adanya ketidakberpihakan dari pihak penyelenggara dan institusi pemerintahan setempat pada salah satu pasangan Calon.
“setelah investigasi, ternyata memang benar diduga adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis,dan masif yang dilakukan Pasangan Calon Bupati Pangandaran no urut 1,” Kami akan usut tuntas kasus ini,karena ini menyangkut Marwah masyarakat kabupaten Pangandaran serta menyangkut Dewan Kehormatan MAPAN Indonesia.”ungkap RD75 Senin (14/12/2020).
Selanjutnya Ketum MAPAN Indonesia RD75 saat dikonfirmasi mengatakan,” Saya turun gunung ke Pangandaran,biar semuanya tahu,karena salah satu calon Bupati Kabupaten Pangandaran H.Adang Hadari yang berpasangan dengan salah satu tokoh Presidium Kabupaten Pangandaran H.Supratman itu adalah Dewan kehormatan MAPAN Indonesia,yang juga salah satu Pasangan Calon yang diduga dirugikan oleh lawannya.”katanya.
Mengapa Saya katakan Demikian,”karena berdasarkan fakta dan laporan dari para saksi di lapangan,tidak bisa dipungkiri bahwa pasangan calon no urut 1 yang juga petahana,diduga melakukan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif pada sejumlah pemilih yang berada di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pangandaran.
Bahkan diduga adanya banjir intimidasi juga dari pihak Paslon no urut 1 kepada masyarakat yang akan bersaksi terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon no urut 1,agar mundur dari kesaksiannya.”ucapnya.
Terkait apa yang dilakukan oleh Paslon No Urut 1,Bahwa sudah jelas dikutip dari https://m.mediaindonesia.com bahwa KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.Abhan menyebut gugurnya paslon dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ia menambahkan, untuk ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat 1 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”pungkasnya.
Untuk itu,Saya RD75 Ketua umum MAPAN Indonesia,akan mengusut tuntas apa yang telah terjadi dalam Pilkada 2020 kabupaten Pangandaran serta membawa kasus pelanggaran ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,Dan saya akan dorong bersama tim Advokasi serta relawan-relawan Pasangan Calon No Urut 2 ,untuk membawa kasus ini ke mahkamah konstitusi,karena sudah jelas dugaan adanya politik uang yang dilakukan terstruktur, sistematis,dan masif,bukti otentik sudah kami dapatkan,biar nanti MK yang menentukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.”tutup RD75.(*red/BN19).