Kasatpol PP Jabar Ikuti Raperda Tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2018 Bersama Anggota DPRD Provinsi Komisi I
Laporan wartawan Buser News : Kang Zoen
Purwakarta,Busernews19.com,-
Anggota DPRD provinsi Jabar komisi I melakukan RAPERDA bersama Karo Hukum dan Kasatpol PP Jabar beserta jajarannya tentang Perubahan Perda 13 tahun 2018 yang merupakan dasar pembuatan Pergub No.60 yang di laksanakan di Gedung Negara (BAKORWIL) kab. Purwakarta, pembahasan yang dibahas didalamnya mengenai 10 usulan perubahan Pasal maupun ayat yang intinya menguatkan bencana Non Alam dan penguatan tentang aturan tertib hukum yang nantinya sebagai acuan Satpol PP untuk dijalankan secara langsung di Jawa Barat. (18/12/2020).
Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi mengatakan dalam Kaitannya dengan operasi yustisi yang sering digelar oleh satpol pp adalah tidak sepenuhnya dilakukan 100% yustisi, “kami melakukan operasi yustisi menggunakan instruksi presiden yang bisa adanya ancaman hukuman tetapi kenyataan dilapangan tidak bisa dilakukan ancaman kurungan sehingga kembali menggunakan denda administratif, hal yang menjadi penguatan selanjutnya didalam raperda ini adalah dari proses yang harus dilakukan setiap operasi yang nanti akan dihadirkan termasuk operasi yustisi didalamnya jadi penguatan dalam raperda ini adalahh mekanisme yang bisa dilakukan oleh PPNS”, paparnya.
Terkait Kebijakan Pusat untuk menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tertib kesehatan.Perda harus memberi perlindungan dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai kontra produktif, Penerbitan Perda ini agar operasional yang dapat menjawab asal tidak ditinggangi kepentingan politis, semua yang terbaik untuk rakyat. ini semua yang diungkapkan oleh anggota Dewan Provinsi Jawa Barat yang hadir pada Rapat tersebut.
Adapun yang haris secara intensif dilakukan adalah Perhatikan kerugian sosial dari penetapan level zona. Misalnya sebuah kota jadi zona merah dan dilakukan pembatasan. Padahal tidak semua wilayah merah. Mengakibatkan aktifits masyarakat di zona aman jadi terganggu. Contoh kejadian pesantren Husnul di Kuningan.(**).