Berjuang Mencari Nafkah,Abah Makarim Rela Berjalan Menyusuri Jalan Sukawening-Wanaraja
Garut,Busernews19.com,-
Keterbatasan fisik yang sudah lanjut usia,tidak menyurutkan semangat Abah Makarim untuk bertahan hidup,menyusuri sepanjang jalan Sukawening-Wanaraja bukanlah jarak tempuh yang dekat bagi seorang lansia seperti Abah Makarim.
Abah Makarim Tinggal di kampung Jati RT 04 RW 04 Desa Mekarwangi Kecamatan Sukawening kabupaten Garut, ia tinggal di rumah panggung bersama ke empat Orang Cucunya yang sudah yatim piatu,istrinya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Saat ditanya Busernews19.com,Abah Makarim mengatakan “Ya beginilah Abah mah sehari-harinya,menyusuri jalan mencari keridhoan di sepanjang jalan saja,kasihan cucu sudah tidak ada orang tuanya.”ungkap Abah Makarim Sabtu (19/12/2020).
Setiap hari hanya dengan Menyusuri jalan Abah Makarim melakukan itu dari pagi hingga petang,terkadang kalau pulang tidak ada ongkos untuk naik Angkot/Angdes,Ya jalan kaki kembali,karena dari jalan Cihuni-Pangatikan jarak ke rumah Abah Makarim cukup jauh,”Kalau Naik ojeg harus menyediakan ongkos sebesar Rp.15 Ribu S/d Rp.20 ribu.”ucap Abah Makarim.
Saat ditanya terkait bantuan dari pemerintah,Abah Makarim menuturkan,”Ya bantuan mah,kadang ada,kadang engga”.”katanya.
seorang yang sudah lanjut usia seperti Abah Makarim itu, seyogyanya pemerintah setempat harus lebih memperhatikan,karena sudah jelas undang-undang tentang kesejahteraan lansia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
UU 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia diperlukan sebagai landasan hukum untuk aparat, pemerintah dan masyarakat yang berkesinambungan dalam upayanya untuk memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya dengan pelaksanaan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia, secara berdaya guna dan berhasil guna serta menyeluruh.
Agar setiap orang mengetahuinya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796.(**).