SATPOL PP JABAR BERGERAK KE KABUPATEN BANDUNG

Kab.Bandung,Busernews19.com,-
2 (dua) hari menjelang tutup tahun 2020 Satpol PP Prov jabar masih tidak mengenal lelah dalam melakukan kegiatan Operasi gabungan dengan berkolaborasi dengan kabupatrn kota, hari ini Satpol PP Jabar melakukan giat opsgab di Kabupaten Bandung yang tepatnya di wilayah Margahayu dengan kolaborasi unsur TNI, POLRI, JDS, dan tentunya Satpol PP Provinsi Jabar serta Satpol PP Kab. Bandung.Rabu (30/12/2020)
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surar edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa maka semua Pemimpin daerah membuat surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru. Serta PERGUB No.60 inilah yang menjadi acuan dalam melaksanakan operasi gabungan dansebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam menekan covid 19 di Jawa Barat.
Atas dasar itulah yang dijadikan acuan, Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi memerintahkan Jajarannya untuk terus gencar melaksanakan giat operasi gabungan , tujuan pelaksanaan giat ini tidak lain untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Kasatpol pp kab . bandung saat kami temui memaparkan “operasi gabungan ini dilaksanakan di kawasan margahayu dikarenakan kawasan tersebut pemukiman dan pertokoannya sangat padat sehingga dengan operasi gabungan ini melalui metode patroli edukasi ke masyarakat bisa sampai dan bisa dipahami.oleh masyarakat setempat” paparnya.
Selain itu Kasatpol PP prov Jabar Ade Afriandi dengan saat bersamaan menuturkan “selain di kawasan permukiman, kami pun menggelar ops gab ini di kawasan-kawasan wisata, akan tetapi bukan berarti melarang masyarakat pergi ke tempat wisata, melainkan memberikan kenyamanan kepada masyarakat agar bisa menikmati liburan tersebut, dengan cara kami menyediakan rapid test yang berkolaborasi dengan pihak dinas kesehatan untuk melakukan rapid tes, andai kata negatif otomatis memberikan rasa nyaman untuk melakukan liburan”. terangnya.
Persepsi masyarakat yang beredar bahwa pemerintah melarang masyarakat bepergian ke tempat wisata, itu merupakan asumsi yang salah, Ade mengatakan “kalau merayakan Perayaan tahun baru di tempat wisata dan pengelola usaha, itu tidak diperbolehkan ” ujarnya.
sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang melakukan perayaan Tahun baru di masa liburan NATARU di tempat wisata dan pengelola Usaha.
Hasil OpsGab yang dilakukan tim stasioner 7 orang terjaring dengan sanksi penahanan KTP, dan tim yang lain melakukan metode Patroli melaporkan dari 52 pelaku usaha yg belum menerapkan prokes 11 ( 4 sanksi tegur ringan, 7 pembinaan), semua temuan tersebut nantinya akan didata sebagai catatan tingkat kepatuhan.
Penulis : Kang Zoen
Reporter : busernews19.com